RENGAT (RIAUPOS.CO) - Warga Desa Lembah Dusun Gading Kecamatan Pasir Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) berinisial Dsl (29) dijebloskan ke sel tahanan polisi. Pasalnya, tersangka telah melakukan pemerkosaan terhadap korban yang masih berusia 16 tahun hingga hamil empat bulan.
Parahnya lagi, orang tua korban baru mengetahui anaknya hamil empat bulan setelah diperiksa ke dokter.
"Korban diajak berobat oleh ibunya ke dokter Rudi, karena sering mengalami keluhan pusing dan demam," ujar Kapolres Inhu AKBP Efrizal Sik melalui Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, Senin (10/2/2020).
Korban diketahui hamil, ketika pada Sabtu (1/2/2020) sekitar pukul 11.00 WIB ibunya membawa korban berobat. Hanya saja, oleh dokter Rudi, dirujuk ke RSUD Indrasari Rengat di Jalan Lintas Timur Kelurahan Pematang Reba atas penyakit yang dideritanya.
Padahal korban yang menderita pusing dan demam itu, sudah sempat diperiksa oleh dokter Rudi. Dengan rujukan itu, korban bersama orangtuanya berangkat menuju RSUD Indrasari Rengat.
"Saat itu orang tua korban belum mengetahui penyakit yang diderita anaknya," ungkapnya.
Setelah dilkukakan pemeriksaan di RSUD Indrasari Rengat, ternyata korban yang masih status bersekolah itu diketahui sudah hamil empat bulan. Mendengar penjelasan pihak RSUD Indrasari Rengat, orang tua korban langsung menanyakan hal itu kepada korban.
Dengan hasil pemeriksaan itu, korban mengakui bahwa pada bulan September 2019 lalu tepatnya di Seberang Air Molek Kecamatan Pasir Penyu pernah dipaksa oleh tersangka melakukan persetubuhan. Mendengar dengan keterangan itu, orang tua korban tidak terima dengan perlakuan tersangka.
Bahkan setelah berembuk dengan pihak keluarga, sepekat melaporkan perbuatan tersangka ke Polisi.
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi, tersangka berhasil diamankan dikediamannya," terangnya.
Laporan: Raja Kasmedi (Rengat)
Editor: Hary B Koriun