SIAK (RIAUPOS.CO)- Delapan tahun menggauli anak kandung, akhirnya AP (49) dibekuk Polres Siak. Apa yang dilakukannya terhadap anak kandungnya JP (21) terungkap saat melapor di Polres Siak pada Sabtu (1/8/2020) lalu.
Menurutnya dia disetubuhi oleh ayah kandungnya pada 2013 lalu. Ketika itu, JP masih berusia 13 tahun dan masih duduk di bangku SMP serta tidak ingat lagi tanggal kejadiannya. JP menjelaskan ayahnya AP memaksa menyetubuhinya sebanyak 3 kali dalam waktu beberapa hari berselang, setelah perbuatan tersangka pertama kali kepada korban JP.
Demikian dikatakan Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya SH SIK MIK Melalui PS Paur Subbag Humas Polres Siak Bripka Dedek Prayoga. Menurut Dedek, selama ini korban JP diancam oleh AP jika melapor atau mengadukan kepada siapa pun.
"Korban tidak pernah menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun, karena mendapat ancaman dari ayah kandungnya dengan mengatakan, awas kau kasih tahu orang apalagi mamak, habis kau,” jelasnya menceritakan.
Alasan korban juga baru melaporkan dugaan tindak pidana tersebut dikarenakan beberapa hari sebelum melapor diadakan kumpul keluarga dari pihak ibu korban, bahwa tersangka ketahuan selingkuh dengan orang lain dan diketahui juga bahwa tante-tante korban juga sempat hendak dilakukan pemerkosaan oleh tersangka. Namun tante-tante korban berhasil melawan.
“Atas dasar itulah JP memberanikan diri menceritakan apa yang dialaminya kepada ibu dan tante tantenya,” Jelas dedek.
Dedek juga menerangkan bahwa AP mengakui perbuatannya dan sedang dilakukan proses penyidikan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Siak.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan (3) UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 th 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Laporan: Monang (Siak)
Editor: Rinaldi