MELAKUKAN DI HOTEL

Cabuli Anak Dibawah Umur, Seorang Pemuda Diringkus di Rumahnya

Kriminal | Sabtu, 09 Januari 2016 - 05:08 WIB

Cabuli Anak Dibawah Umur, Seorang Pemuda Diringkus di Rumahnya
Photo Ilustrasi

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Merasa tidak pernah memaksa berhubungan layaknya suami istri, In (21) warga jalan Jendral Sudirman tetap tidak percaya jika dirinya  harus berhadapan dengan anggota Kepolisian Resort Kota (Polresta) Pekanbaru. Pemuda yang sehari-hari bekerja sebagai pengusaha ini dilaporkan dengan kasus pencabulan anak dibawah umur pada awal tahun silam hingga akhirnya diringkus, Kamis (7/1/2016) sore.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Aries Syarief Hidayat MM saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Bimo Arianto SIK bahwa diringkusnya pelaku berawal dari laporan Sa (43) yang tidak menerima jika anaknya berusia 15 tahun telah dicabuli oleh pelaku. Mendapat laporan tersebut anggota Satreskrim langsung meringkus pelaku dirumahnya.

" Pelaku melakukan aksinya pada awal tahun, sekitar pukul 07.00 WIB korban dan pelaku Chek In disalah satu kamar hotel. Sekitar pukul 21.00 WIB keduanya keluar kamar dan pelaku telah mencabuli korban waktu itu sebanyak tiga kali," ujar Kasat.
Baca Juga :Rumah Kontrakan Terbakar saat Pergantian Tahun

Dijelaskan oleh Kasat Reskrim bahwa korban dan pelaku telah cukup lama saling kenal, dan memang keduanya memiliki hubungan dekat. Tetapi apapun alasannya pelaku tidak dapat mengelak lantaran korban masih dibawah umur.

" Kita masih melakukan penyidikan dan kepada pelaku kita kenakan pasal 81 atau pasal 82 undang-undang perlindungan anak dengan ancaman kurungan diatas lima tahu. Sementara itu beberapa orang saksi juga kita mintai keterangannya," tutup Kasat Reskrim.

Laporan : Defry Masri









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook