KRIMINAL

Bandar Narkoba di Bengkalis Ditangkap

Kriminal | Jumat, 08 Mei 2020 - 11:50 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) meringkus seorang bandar besar sabu berinisial, M di Negeri Sri Junjungan, Ahad (3/5). Dari pria berusia 48 tahun diamankan 2 kilogram (Kg) serbuk putih senilai miliaran rupiah. 

Direktur Resnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Suhirman menyampaikan, pengungkapan ini berawal laporan dari masyarakat yang resah terkait peredaran narkoba di Desa Senderak, Kecamatan Bengkalis. Lalu, kata dia, pihaknya menindaklanjuti dengan mengerahkan tim Alpha untuk penyelidikan selama dua hari. 


"Dari penyelidikan itu, kami berhasil menangkap seorang bandar narkoba berinisial, M (48)," ungkap Suhirman kepada Riau Pos, Kamis (7/5) kemarin. 

Dikatakan Suhirman, tersangka ditangkap tanpa perlawanan ketika tengah berada di kediamannya. Dalam penggerebekan tersebut, sambung mantan Dirresnarkoba Polda Bangka Belitung (Babel), pihaknya menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 2 Kg yang berasal dari Negara Malaysia. 

Selain itu, M diketahui merupakan bandar sabu di Kabupaten Bengkalis. Sehingga, tidak menutup kemungkinan ada dari luar Bengkalis yang beli dari tersangka. "Sabu yang ditemukan sekitar 2 Kg. Kami juga masih mendalami kasus ini," tambahnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan pria 48 tahun mengaku, sehari-hari bekerja mengantar orang bolak-balik dari Bengkalis ke Malaysia, maupun sebaliknya. Kemudian, tersangka mengakui belum lama berkecimpung dalam bisnsi narkoba tersebut. 

"Tersangka mengaku baru, tapi kami tidak percaya begitu saja dan akan mendalaminya. Saat tersangka sudah di Kantor Ditresnarkoba untuk menjalani pemeriksaan," pungkas Suhirman.(gem)

Laporan RIRI RADAM, Pekanbaru









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook