Diduga Menculik dan Memeras, 4 Polisi Terancam Dipecat 

Kriminal | Selasa, 05 November 2019 - 15:59 WIB

Diduga Menculik dan Memeras, 4 Polisi Terancam Dipecat 
ILUSTRASI

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri masih melakukan pendalaman kasus dugaan keterlibatan 4 Anggota Polisi dalam penculikan dan pemerasan warga negara Inggris, Matthew Simon Craib. Selain, terancam pidana, 4 anggota ini juga terancam pelanggaran etik polri apabila terbukti terlibat kasus tersebut.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol M Iqbal mengatakan, sanksi tegas harus diberikan kepada 4 oknum polisi tersebut apabila memang terbukti. Sebab, sebagai anggota polisi seharusnya mampu mengayomi dan melayani masyarakat dengan baik. Bukan menjadi ancaman terhadap rakyat.


“Prinsipnya kalau terbukti, kalau dia malah mencederai profesinya, malah jadi pelanggar hukum, pelaku tindak pidana, atau membantu terjadinya suatu tindak pidana harus dihukum keras, dua kali lipat,” kata Iqbal di Jakarta Selatan, Selasa (5/11).

Terpisah, Kadiv Propam Polri Irjen Pol Listyo Sigit sepakat dengan pernyataan koleganya itu. Jajarannya dipastikan akan memberikan sanksi etik berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada 4 polisi tersebut apabila terbukti melakukan pelanggaran pidana.

“Sanksi PTDH (apabila terbukti),” tegasnya. Namun, pemberian sanksi tersebut saat ini belum dilakukan. Sebab, proses penyidikan masih dilakukan oleh Propam Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, 4 orang anggota polisi diduga terlibat kasus penculikan dan pemerasan terhadap warga negara Inggris, Matthew Simon Craib. Dari data yang berhasil dihimpun, kasus ini berawal pada 29 Oktober 2019 ketika Matthew melakukan pertemuan bisnis dengan seseorang. Pada 30 Oktober pukul 02.00 WIB dia kemudian menyampaikan kepada rekannya VL sudah dalam perjalanan pulang.

Namun, kabar mengejutkan mendadak diterima VL setelah seseorang mengaku telah menculik Matthew, dan meminta tebusan USD 1 juta. Sehari berselang, VL kemudian membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya. Laporan tersebut teregistrasi dalam LP/7002/X/2019/PMJ/Ditreskrimum tertanggal 31 Oktober 2019.

Siang harinya, polisi berhasil mengamankan 6 orang pelaku di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat. Empat di antaranya adalah oknum kepolisian. Mereka yang ditangkap adalah GV (rekan kerja Matthew), NA (pacar G), Bripda JBB (Saudara NA), Bripda NPU (pacar Bripda JBB), Briptu H dan Bripda SBS.

Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook