PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Setelah beberapa lama melakukan penyelidikan, akhirnya anggota Polsek Bukit Raya berhasil membekuk seorang pelaku ganjal mesin anjungan tunai mandiri (ATM) yang kerap beraksi di beberapa wilayah hukum Polresta Pekanbaru.
Pelaku yang berinisial Jn alias Sicon (31) berhasil dibekuk saat sedang berusaha beraksi di ATM Centre Planet Swalayan Jalan Kaharudin Nasution Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Bukit Raya, Sabtu (28/11/2015) malam.
Dikatakan oleh Kapolsek Bukit Raya AKP Ricky Ricardo SIK saat melakukan ekspose dengan didampingi Kanit Reskrim Ipda M Bahari Abdi SH, Kamis (3/12/2015) siang bahwa pelaku berhasil dibekuk ketika petugas pengisian uang mesin ATM dari Advantage mendapat info telah terjadi kerusakan pada mesin ATM. "Saat petugas datang ke lokasi, seorang laki-laki yang mencurigakan berusaha keluar dari kamar mesin ATM. Karena gelagatnya petugas langsung menggeledahnya dan mendapatkan peralatan mengganjal ATM," ujar Kapolsek.
Pelaku yang diserahkan kepada anggota Opsnal Bukit Raya, akhirnya dengan dipimpin langsung oleh Ipda M Bahari Abdi SH menuju rumah tersangka dan segera dilakukan penggeledahan. Alhasil, beberapa alat untuk mengganjal ATM ditemukan kembali di dalam rumahnya. Tidak ingin putus begitu saja, anggota kembali melakukan penggeledahan di beberapa rumah teman pelaku. Tetapi kawanan sindikat pengganjal ATM ini telah tidak berada di rumah.
"Hingga saat ini pelaku baru mengakui sekitar 19 kali menjalankan aksinya dengan mendapatkan hasil ratusan juta rupiah. Tetapi kita masih melakukan pengembangan terhadap teman pelaku, kuat dugaan pelaku telah beraksi lebih dari puluhan kali. Karena pelaku juga merupakan target operasi kita yang sudah melakukan penyelidikan sejak lama," kata Kapolsek.
Selain berhasil mengamankan pelaku, anggota Polsek Bukit Raya juga berhasil menyita barang bukti berupa satu TV LED, sepasang speaker aktif , satu kamera digital , satu unit laptop, satu unit handycam, gelang emas 24 karat, potongan gergaji besi, sticker call centre BRI dan kartu ATM bekas untuk mengganjal ATM.
"Pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHP dan Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman di atas lima tahun. Sementara itu, teman-teman pelaku yang telah kita kantongi identitasnya juga kita tetapkan sebagai DPO," tutup Kapolsek.
Laporan: Defry Masri
Editor: Fopin A Sinaga