KEJAHATAN KESEHATAN

Terkait Alat Uji Cepat Bekas di Kualanamu, Dirut Kimia Farma Diagnostik Diperiksa

Kriminal | Senin, 03 Mei 2021 - 03:09 WIB

Terkait Alat Uji Cepat Bekas di Kualanamu, Dirut Kimia Farma Diagnostik Diperiksa
Kapolda Sumut kepada Irjen Pol Panca Putra saat memberikan keterangan terkait perkembangan kasus penggunaan alat uji cepat antigen bekas di Bandara Internasional Kualanamu di Deli Serdang. (DOK RIAUPOS.CO)

MEDAN (RIAUPOS.CO) - Direktur Utama (Dirut) PT Kimia Farma Diagnostik, Adil Fadillah Bulqini, diperiksa oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Poldasu)  terkait kasus penggunaan alat uji cepat antigen bekas di Bandara Internasional Kualanamu di Deli Serdang.
 
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Ahad (2/5/2021), membenarkan terkait pemeriksaan tersebut. Total sudah 23 orang saksi yang diperiksa dalam rangka pengembangan kasus tersebut.
 
Ia mengatakan, ke-23 saksi yang diperiksa yakni lima orang saksi di tempat kejadian perkara (TKP), 15 orang dari Kimia Farma Diagnostik yang berada di Jalan R A Kartini Medan.

"Kemudian dua orang dari PT Angkasa Pura Solution dan juga Dirut KFD (Kimia Farma Diagnostik, red)," katanya.
 
Hingga saat ini penyidik Polda Sumut masih melakukan pengembangan penyelidikan terkait kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus tersebut.
 
Sebelumnya, Polda Sumut menetapkan lima orang tersangka kasus penggunaan alat uji cepat antigen di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, yang diketahui berlangsung sejak Desember 2020.
 
Lima orang tersangka yakni eks Plt Brance Manager Laboratorium Kimia Farma Medan yang berada di Jalan R A Kartini, dan empat orang eks pegawai di perusahaan farmasi tersebut yakni DP, SP, MR dan RN.


Sumber: PosMetro/News/Antara/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook