MEDAN (RIAUPOS.CO) - Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Pol Panca Putra, Jumat (30/4/2021), mengatakan, para tersangka kasus penggunaan alat uji cepat antigen bekas di Bandara Internasional Kualanamu di Deli Serdang meraup keuntungan hingga Rp1,8 miliar.
Praktik yang dilakukan para tersangka yang merupakan pekerja di PT Kimia Farma Diagnostik tersebut sudah dilakukan sejak Desember 2020.
"Kurang lebih yang kami hitung kalau dari Desember 2020, perkiraan kami Rp1,8 miliar," katanya pula.
Jumlah tersebut diperkirakan berdasarkan estimasi penggunaan layanan tes uji cepat Covid-19 di Bandara Kualanamu sebanyak 200 orang per hari.
"Yang jelas petugas kami mengamankan barang bukti Rp149 juta dari tangan tersangka," katanya lagi.
Hingga saat ini, penyidik Polda Sumut terus melakukan pengembangan penyelidikan untuk mendeteksi kemungkinan adanya tersangka baru.
Dalam kasus ini, pihak kepolisian menetapkan lima orang tersangka, masing-masing berinisial PM, DP, SP, MR dan RN. Salah satu tersangka, yakni PM merupakan Plt Brance Manager Laboratorium Kimia Farma Medan yang berada di Jalan R A Kartini.
"Dari hasil pengungkapan Ditreskrimsus Polda Sumut, kegiatan daur ulang stik Covid-19 ini sudah dilakukan sejak Desember 2020," katanya Kapolda Sumut.
Ia mengatakan bahwa kegiatan daur ulang alat uji cepat Covid-19 oleh kelima orang tersebut itu dilakukan di laboratorium Kantor Kimia Farma di Jalan R A Kartini Medan.
"Oleh para pelaku, stik yang sudah digunakan, dikumpulkan. Kemudian dicuci, dibersihkan dan dikemas kembali. Selanjutnya dikirim ke Bandara Kualanamu," ungkapnya.
Adapun motif para tersangka melalukan tindak pidana kesehatan tersebut yakni untuk mendapatkan keuntungan.
Sumber: JPNN/News/Antara/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun