BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Penyidik Polres Bengkalis menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan bersama-sama hingga mengakibatkan korban Farid (30), warga Desa Sukoarjo, Rupat meninggal dunia. Rekonstruksi digelar di halaman Polres Bengkalis, Senin (1/10/2022) sore. Ada 14 adegan diperagakan dalam rekonstruksi yang diperankan para pelaku dan saksi-saksi dari masyarakat setempat.
Empat belas adegan ini dimulai dari berkumpulnya warga di depan rumah Bhabinkamtibmas, yang membahas keresahan warga yang sering dicuri getah karetnya. Saksi Herizal teman korban yang saat ini telah menjalani hukuman vonis 2 tahun oleh Pengadilan Negeri Bengkalis sebagai pelaku pencurian getah karet bersama korban Farid.
Waktu kejadian, Farid membonceng Farizal yang diketahui keduanya akan lewat menggunakan sepeda motor. Saat lewat warga berusaha mengejar hingga di jembatan Mesim Rupat terjadilah pemukulan, pelemparan ke arah leher dan kepala yang mengakibatkan saksi Herizal dan korban Farid jatuh dari sepeda motornya.
Rekonstruksi yang digelar di lokasi kejadian tersebut dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Reza, dan dihadiri Kapolres AKBP Indra Wijatmika, Jaksa Penuntut Umum, Penasehat Hukum Tersangka, dan Penasehat Hukum korban.
Dari rekonstruksi yang digelar, mengungkap fakta baru. Ternyata saksi Sam alias Gong saat dilokasi kejadian sempat berkata "Siapa yang bisa nangkap si Herizal awak kasi Rp2 juta".
Dari rekonstruksi, tergambar peran aktif saksi Sam alias Gong, yang mana saksi Sam alias Gong turut mengayunkan kayu ke arah korban.
Berdasarkan fakta baru tersebut, penyidik Satuan Reskrim Polres Bengkalis langsung melaksanakan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi Sam alias Gong.
"Setelah kita lakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Sam alias Gong ini, penyidik meningkatkan statusnya dari Saksi menjadi tersangka. Penyidik juga telah melakukan penahanan terhadapnya,” ujar AKBP Indra Wijatmiko awak media.
Sebelumnya, Satuan Reskrim Polres Bengkalis telah melakukan penagkapan dan penahanan terhadap tersangka Zal sejak 10 Oktober dan tersangka Is empat hari kemudian.
Tersangka Zal berperan memukul korban menggunakan kayu dan tersangka Is yang melempar korban hingga jatuh.
"Alhamdulillah, kasus ini bisa kita ungkap. Saya pastikan bahwa penyidik polres Bengkalis bekerja secara profesional, tegak lurus dalam memproses secara hukum. Siapapun yang terlibat, kita tindak tegas," lanjut mantan Kapolres Pelalawan tersebut.
Para tersangka, ditegaskan Kapolres Bengkalis d jerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke 3 Jo 170 ayat (2) ke 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 Tahun Penjara.
Pengungkapan kasus ini berawal dari Exaumasi (Autopsi) yang dilakukan tim forensik atas permintaan penyidik Satreskrim Polres Bengkalis, ditemukan tanda kekerasan akibat benda tumpul. Yang kemudian penyidik menetapkan 2 tersangka.
Hadir dalam rekonstruksi itu, kuasa hukum korban Farid, Sabaruddin SHI yang berkantor di Pekanbaru. Ia mengharapkan pihak polisi untuk membuka kasus ini dengan jelas serta tidak ada rekayasa.
"Kami minta kasus ini dilakukan penyidikan dengan jelas dan transparan. Karena sejak tekonstruksi yang dilakukan di TKP Jembatan Mesim, Rupat sangat tidak transparan dan masyarakat sangat tertutup dengan kasus itu," ujarnya
Menurut Sabaruddin, ada oknum Bhabinkamtkbmas yang sejak awal mengumpulkan masyatakat untuk melakukan penangkapan terhadap korban yang berujung kematian korban.
"Sekarang oknum Bhabinkamtibmas sudaj ditahan di Polres Bengkalis sampai menunggi sidang kode etik kepolisian atas pelanggaran yang dilakukannya. Kami mintam jika dia bersalah harus juga dijadikan tersangka," ujarnya.
Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)
Editor: Eka G Putra