HUKUM

Setelah 5 Bulan, Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan di Rupat, Begini Kronologisnya

Bengkalis | Selasa, 01 November 2022 - 14:22 WIB

Setelah 5 Bulan, Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan di Rupat, Begini Kronologisnya
Satreskrim Polres Bengkalis menggelar rekonstruksi terhadap pembunuhan warga Desa Sukoarjo Mesim, Rupat di Mapolres Bengkalis, Senin (31/10/2022) sore. (ABU KASIM/RIAUPOS.CO)

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Kasus  tewasnya Farid (30) salah seorang pemuda di Desa Sukoarjo Mesim, Kecamatan Rupat, Bengkalis pada Mei 2022 lalu akhirnya terungkap. Ini setelah tim Satreskrim Polres Bengkalis melakikan penyelidikan selama lima bulan.

Pada awalnya warga di Desa Sukoarjo Mesim seolah ingin menutupi kasus tersebut dan mengabarkan kasus itu adalah kecelakaan tunggul. Namun keluarga korban tidak percaya begitu saja dan meminta polisi mengusut kasus tersebut.


"Ya, sudah hampir lima bulan kami menyelidili kasus ini. Karena memang warga di sana tertutup dengan kasus ini. Makanya kami mendalami kasusnya dan akhirnya terungkap bawa korban meninggal bukan akibat lakalantas melainkan dibunuh," ujar Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko saat menggelar press rilis di aula Mapolres Bengkalis, Senin (3q/10/2022) sore.

Di sisi lain, awalnya kabar tewasnya korban sempat simpang siur dan dikabarkan koban tewas akibat lakalantas di Jembatan Mesim, Rupat. Namun belakangan beredar kabar, korban tewas setelah dihantam bongkahan tandan buah segar (TBS) sawit oleh oknum warga, setelah mendapat arahan dari oknum Bhabinkamtibmas.

Dalam kasus ini kata Kapolres yang didampingi Kasatreskrim AKP M Reza memgatakan, pihaknya sudah menetapkan tiga tersangka, di mana dua tersangka yang sudah diamankan di mapolres Bengkalis dari hasil pemeriksaan polisi. Sedangkan satu tersangka dari hasil rekonstruksi yang digelar sebanyak 13 adegan.

Sedamgkan keterengan Kasatreskrim AKP M Reza menyatakan, dari penyidikan yang dilakukan polisi, korban Farid tewas akibat pengeroyokan dan para tersangka yang ditetapkan dijerat pasal 170 KHUPidana.

"Memang kami sedikit kesulitan dalam pengungkapan ini pada awalnya. Karena memang saksi-saksi sedikit tertutup, namun bisa kita ungkap," terang Reza.

Menurutnya, dua tersangka diamankan sebagai tersangka, diantaranya F ditahan sejak 10 Oktober lalu. Berdasarkan keterangan saksi,  F melakukan pemukulan dengan menggunakan kayu dan pukulan menggunakan kayu ini mengenai leher korban dan membuat korban yang berboncengan bersamanya terjatuh dari sepeda motor yang dinaikinya.

Kemudian tersangka lain yang diamankan berinisial Is (24) sempat beberapa kali di panggil namun tidak hadir. Pihaknya kemudian melakukan penjemputan paksa ke Rupat.

"Dari keterangan saksi yang diperiksa Is sempat melakukan pelemparan buah tandan sawit kepada korban mengenai bagian dada," terang Kasat.

Seperti diketahui sebelumnya Satreskrim Polres Bengkalis melakukan penyidikan terkait meninggalnya seorang pria bernama Farid (30) warga Desa Sukoarjo  Mesim kecamatan Rupat. Pemuda ini awalnya dinyatakan meninggal dunia karena kecelakaan tunggal, namun belakangan keluarga merasa curiga dan melaporkan adanya dugaan pembunuhan kepada Polsek Rupat.

Laporan dugaan pembunuhan ini diterima tanggal 18 Juli lalu oleh Polsek Rupat. Kemudian diteruskan kepada Satreskrim Polres Bengkalis.

Dari laporan pihak keluarga Satreskrim Polres Bengkalis kemudian melakukan Otopsi terhadap jasad Farid ini, hasil otopsi memang ditemukan adanya dugaan tindak kekerasan.

"Otopsi dilakukan akhir Juli 2022 lalu dan hasilnya keluar awal Agustus, inilah menjadi dasar pihak Reskrim melakukan penyidikan," ujar Reza.

Hasil penyidikan awal kuat dugaan pembunuhan dilakukan karena korban diduga pelaku pencurian. Kemudian diberhentikan warga dan terjadilah lah yang tidak diinginkan.

Dijelaskan Reza, dalam rekonstruksi teman korban bernama Herizal merupakan saksi yang dibonceng oleh korban saat kejadian menggunakan motor. Pada saat itu diduga sering melakukan pencurian getah karet warga di sekitar wilayah Mesim. 

"Kasus pencurian karet yang bersangkutan ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Rupat dan telah vonis di Pengadilan Negeri Bengkalis dengan hukuman penjara 2 tahun," ujar Reza.

Setelah dilakukan serangkain tindakan penyidikan berupa eksumasi (otopsi) terhadap korban ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan benda tumpul di bagian dada dan leher bagian belakang setelah polisi melakukan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 20 orang dan dari hasil keterangan saksi-saksi penyidik mengumpulkan telah terjadi kekerasan secara bersama-sama di atas jembatan sungai mesim yang dilakukan oleh Fz alias Ijal Tuyul.

"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi kemudian dialih statuskan menjadi tersangka, dan dilakukan penahanan di rutan Polres Bengkalis sejak tanggal 10 Oktober 2022," ujarnya

Setelah itu, tersangka Is, setelah dilakukan panggilan sebanyak 2 kali namun tidak memenuhi panggilan dilakukan upaya paksa berupa penangkapan di rumah di Desa Teluk Lecah, Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis pada tanggal 14 Oktober 2022.

"Berdasarkan hasil Rekonstruksi yang digelar oleh Sat Reskrim Polres Bengkalis pada hari Senin, 31 Oktober 2022 pukul 16.00 WIB didapatkan temuan baru yakni saksi Samsul Alias Gong (30) warga Jalan Rowi, Desa Sukoharjo Mesim, setelah melaksanakan BAP lanjutan terhadap beberapa saksi dan Samsul Als Gong ditetapkan sebagai tersangka.

"Dari hasil pemeriksaan Samsul als Gong adalah provokator yang memprovokasi warga menyebabkan terjadilah pemukulan dan pelemparan terhadap korban hingga meninggal dunia," ujarnya.


Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)

Editor: E Sulaiman









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook