Curi Sepeda Motor Tetangga untuk Beli Susu Anak

Kriminal | Minggu, 02 Agustus 2020 - 11:05 WIB

Curi Sepeda Motor Tetangga untuk Beli Susu Anak
Wakapolsek Pekanbaru Kota AKP Elfis Remon didampingi Kanitreskrim Ipda Budi Winarko saat ekspose tersangka curanmor AS (32). Sofiah/Riau Pos

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- AS (32) warga Jalan Pangeran Hidayat gelap mata. Terdesak kebutuhan untuk membeli susu anaknya, dia nekat mencuri sepeda motor milik tetangganya sendiri. Nahas, aksinya ketahuan dan dia kini mendekam di sel tahanan Polsek Pekanbaru Kota.

Sementara, B, seorang rekannya yang ikut membantu mencuri berhasil kabur dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).


Aksi pencurian oleh AS dilakukannya Senin (27/7) dini hari. Saat itu korban Firdaus (33) yang juga tetangganya baru pulang dari bermain futsal sekitar pukul 02.00 WIB dan memakirkan sepeda motor di depan rumah. Pada pukul 07.00 WIB dibangunkan oleh orangtuanya sebab kendaraan matic Honda Beat BM 7973 AAD hilang.

Kapolsek Pekanbaru Kota AKP Stevie diwakili Wakapolsek AKP Elfis Remon, Jumat (31/7) mengatakan, atas laporan kehilangan yang diterima pihaknya, penyelidikan langsung dilakukan. Bukti yang didapat mengarah pada tersangka AS. ’’Hasil penyelidikan, didapat informasi bahwa tersangka berada di daerah Sukajadi dan berhasil diamankan,’’ ungkapnya.

Hasil interogasi, tersangka mengaku baru sekali beraksi dan sebelumnya belum pernah terjerat kasus kriminal. ’’Saat menjalankan aksi, berdua bersama dengan rekannya B yang masih dilakukan pengejaran,’’ imbuhnya.

Uniknya, untuk barang bukti sendiri didapat di rumah tersangka. Sebab, sudah terhendus sehingga, terhadap B belum sempat melakukan transaksi dan pengejaran. ”Peran tersangka AS yang mengambil, sedangkan yang memantau dan menguasai barang bukti B. Pelaku adalah tetangga korban,” ujarnya. Sementara itu AS mengaku jika terjual untuk membeli kebutuhan keluarga khususnya susu anak. “Rencana untuk beli susu anak,” katanya.

Tersangka AS, dijerat Pasal 363 KUHpidana dimana barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun. (sof)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook