Menurut keterangan tersangka saat dilakukan interogasi ditempat, ia mengaku sedang menunggu waktu yang tepat untuk masuk dan mengantarkan sabu tersebut ke dalam rutan. Sementara barang haram yang diketahui berat kotornya lebih kurang 25 gram tersebut didapatnya dari seseorang bernama Marban, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
‘’Ia mendapat barang haram tersebut dari Marban, kini masuk ke dalam DPO kita. Selain itu, barang haram tersebut diambil dari rumah istri mudanya yang berada di Jalan KUD Kelurahan Bagan Besar. Dalam pengakuannya, ia hanya sebagai orang yang mengantarkan saja,’’ urai Amran.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti seharga 25 juta tersebut dibawa ke Mapolsek Dumai Timur untuk dilakukan pengembangan. ’’Dalam kasus ini, tersangka bakal dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat 2 Jo 112 ayat 2 UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,’’ pungkas Amran.(MXU/rpg)