Iwan mengatakan, pelaku awalnya berdua, namun saat ditangkap pelaku lainnya kabur, dan masih dalam pengembangan. ‘’Pelaku diketahui mendapatkan barang haram itu dari GJ warga Kampung Dalam. Setelah dilakukan pengembangan pelaku tidak ditemukan. Saat ini sudah ditetapkan sebagai DPO,’’terangnya.
Pelaku diketahui juga sudah satu pekan menjual sabu, dengan alasan untuk keperluan keluarga, karena istrinya sedang mengandung anak ketujuh. ‘’Pelaku membeli dengan bandar sebanyak setengah gram dengan harga rp650 ribu, tapi bisa dijual sebesar Rp2 juta,’’ tambahnya.
Atas perbuatan pelaku, bakal dikenakan pasal 114 junto 112 UU Narkotika Nomor 35/2009 dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. ‘’Kasus ini masih kami kembangkan,’’tutupnya.(hsb)