Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bimo Aryanto mengatakan modus kejahatan tersangka dalam perkara begal/ perampasan tersebut adalah dengan cara menghentikan korban.
Di dalam perjalananan dan menuduh korban mengeroyok adiknya setelah itu korban disuruh naik ke sepeda motor tersangka ,kemudian salah seorang tersangka lainnya membawa motor korban dan membawa korban jalan setelah itu korban diturunkan dijalan sepi.
‘’Dari interogasi sementara kedua tersangka, telah melakukan 20 tkp diberbagai tempat diwilayah hukum pekanbaru,’’ terangnya.
Bimo mengatakan 20 TKP tersebut banyak dilakukan pelaku di wilayah hukum Polsek Bukit Raya dengan TKP sekitar 9 TKP. Selebihnya ada di Polsek Lima Puluh, Pekanbaru Kota, Tenayan dan lain-lainya.
‘’Hingga saat ini kami masih melakukan pengembangan terhadap tersangka lainnya,’’ sebut Bimo.
Terhadap kedua tersangka untuk sementara bakal dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara.
‘’Beberapa barang butkti juga diamakan seperti satu unit roda honda revo absolut warna merah hitam dan satu unit honda beat warna biru putih, serta beberapa barang bukti lainnya,’’ tutupnya.(gem)