“Tersangka tak dapat mengelak pada operasi tangkap tangan itu, dan langsung dikerangkeng,” tambah Ipda Efendi.
Berdasarkan laporan Polisi Laporan Polisi Nomor: LP.A/11/I/2016/Riau/Res Narkoba dan setelah dilakukan intograsi kepada tersangka Nar. Ia mengaku bahwa barang haram itu adalah milik pria berinisal SA (34) warga Kecamatan Ujungbatu. “Nar di sini hanya berperan sebagai kurir,” jelasnya.
Tak lama berselang setelah tersangka Nar mengakui barang itu milik SA, Kasat Narkoba AKP Dasril dan anggota langsung melakukan perburuan terhadap SA. Akhirnya sekitar pukul 20.40 WIB, polisi berhasil menangkap SA di rumahnya di Kecamatan Ujungbatu. “Dari dua tersangka ini polisi berhasil menyita 1 gram sabu serta dua handphone milik tersangka,” tambah Ipda Efendi.
Dari keterangan tersangka SA barang itu diperoleh dari salah seorang pria berinisial W yang saat ini masih dalam pencarian atau daftar pencarian orang Sat Narkoba Polres Rohul. “Dua tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Rohul guna pengembangan lebih lanjut,” ujar Ipda Efendi.(har)