Iklan itu sendiri ditandatangani oleh tujuh orang pengacara. Selain Amoz, mereka yang menjadi tim pengacara Wiyang adalah Muslihin Mappiare, Sanyoto Rahardjo, Roosmarty Fattah, Randy Putra, Afrizal Kaplale dan Agung Wibowo.
Peradi: Tak Layak!
Iklan itu sendiri kemudian mengundang kecaman dari berbagai pihak. Pasalnya, iklan yang intinya mengingatkan media dan masyarakat serta media sosial untuk tidak menayangkan pemberitaan tentang kasus kecelakaan yang menewaskan penikmat makanan minuman susu telur madu jahe di Surabaya, itu tak layak.
"Tidak layak! Sama sekali tidak layak memasang iklan seperti itu," tegas Humas Peradi Zul Armain Aziz saat dihubungi JPNN dari Jakarta, (3/12).
Zul menjelaskan, pers punya kewenangan dan hak untuk memberitakan sebuah peristiwa sesuai dengan fakta-fakta yang ada. Dia pun menilai ini merupakan sebuah ancaman akan kemerdekaan dan kebebasan pers.
"Ini ancaman tehadap pers, dan pers harus memberikan pelajaran kepada dia," ungkap Zul lagi. Dia menegaskan seharusnya kalau untuk menyikapi hal-hal seperti ini, pengacara tersebut mesti melakukan pendekatan yang persuasif. "Bukan dengan memasang iklan yang tak layak seperti itu," tegas dia.
Apakah Peradi akan memanggil pengacara tersebut? Zul menegaskan, sepanjang tidak ada laporan, maka Peradi belum bisa bergerak.
"Harus ada pihak yang mengadu. Kami sama seperti Mahkamah Kehormatan Dewan, harus ada yang melapor," katanya.
Karenanya, Zul menyarankan jika ada pihak yang merasa tersinggung bisa langsung melapor ke Peradi. "Dengan adanya ancaman begitu, itu unsur pidananya sudah jelas," ujarnya. (boy)
Sumber: JPNN
Editor: Hary B Koriun