Terlena dengan hubungan bebas tersebut, Luna pun jarang pulang ke rumah.
“Parahnya lagi, untuk meyakinkan korban, tersangka juga pernah bersumpah di atas Alquran kalau dia akan segera menikahi korban,” tambah Kasatreskrim.
Akibat anaknya jarang pulang, akhirnya orangtua Luna melaporkan kejadian itu ke Polres Payakumbuh. Polisi gerak cepat dan menangkap pelaku pada Rabu (11/11) sekitar pukul 09.00 WIB.
Tersangka diamankan oleh keluarga korban dibantu paman tersangka sendiri yang selanjutnya diserahkan ken Polres Bukittinggi.
“Untuk sementara kita masih amankan tersangka untuk dimintai keterangan. Akibat perbuatannya ini, tersangka kita jerat dengan pasal 332 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara, karena terbukti melarikan anak di bawah umur,” tutur Albert Zai.
Kini, Marlis kena getahnya. Ulahnya mengaku sebagai polisi membawa badannya ke dalam kurungan. Tak ada perkataan maaf, Marlis dipastikan akan lama di penjara. (wan)
Sumber: RPG Newsroom
Editor: Hary B Koriun