Mantan Kasat Polres Dumai ini mengatakan menurut pengakuan tersangka, ia menabrak atas perintah CG yang saat ini ditetapkan sebagai DPO. CG ini pernah terkait kasus pembunuhan ayahnya beberapa waktu lalu, namun tidak terbukti, tambahnya.
Bimo menyebutkan penabrakan itu memang dilakukan dengan sengaja pada saat anggota itu mendekati mobil yang mereka kendarai.
Jadi di dalam mobil itu, ada tiga orang, dua sudah diamankaan, satu lagi DPO. Namun satu orang diamankan pertama kali berinisial SN hanya sebagai saksi kunci, sebutnya.
Dijelaskan Bimo, AF setelah melakukan penabrakan terhadap anggota Kostrad tersebut pulang ke rumahnya, kemudian ke Padang , Medan, Bengkulu, kembali ke Medan balik lagi ke Bengkulu. Tersangka sendiri, akan dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal seumur hidup.
AF mengaku ia memang bekerja dengan CG sebagai sopir. Ia mengaku selama ini memang kabur ke beberapa tempat, bahkan ia diberi uang oleh CG untuk kabur. Di kasi uang sebesar Rp1,4 juta, jujur saya panik, urainya.(hsb)