PEMBUNUHAN

Istri Otaki Pembunuhan Hakim PN Medan

Kriminal | Rabu, 08 Januari 2020 - 20:55 WIB

Istri Otaki Pembunuhan Hakim PN Medan
Istri korban sekaligus otak pelaku pembunuhan (tengah baju oranye). (NINA/POJOKSATU.COM)

“Pembunuhannya cukup bagus tanpa alat bukti, tanpa kekerasan. Korban dibunuh dengan dibekap, sehingga kehabisan nafas. Sehingga terbukti dari hasil laboratorium diduga meninggal karena korban kehilangan oksigen. Lokasi eksekusi rumah korban sendiri. Dibunuh di dalam kamar,” bebernya.

Dikatakan Martuani, saat pembunuhan Jumat (29/11/2019) itu, JP dan RF sudah berada di rumah bersama ZH sambil menanti korban pulang ke rumah. “Kasus ini perencanaan sehingga pelaku sudah ada di rumah sebelum korban pulang. Ditunggui korban pulan, pelaku ada di rumah sebelum korban pulang,” jelasnya.


Eksekusi terjadi, Jumat dini hari. Dimana, ZH membekap dan dua pelaku lain memegangi tubuh korban. Lalu setelah tak bernafas. Ketiganya mengangkat korban dari lantai 3 ke lantai I lalu memasukkan ke mobil Toyota Prado BK 77 HD milik korban.

Saat ingin menghilangkan jejak, JP dan RF membawanya ke arah Berastagi. JP sebagai supir dan RF mengendarai sepeda motor, sementara korban di jok kedua dibaringkan. Begitu ketemu jurang di kawasan Kutalimbaru, JP lompat dari mobil yang dalam keadaan mesin menyala dan ototamis kendaraan roda empat itu meluncur ke jurang. JP berboncengan dengan RF dan meninggalkan korban sebelum akhirnya ditemukan warga.

Kemudian jasad Jamaluddin telah diautopsi di RS Bhayangakara, Medan pada Jumat (29/11) malam. Jenazahnya kemudian dibawa untuk dimakamkan di Nagan Raya, Aceh, Sabtu (30/11).

Dengan menggali keterangan dari 50 saksi, kepolisian akhirnya berhasil mengungkap kasus ini. “Sampai saat ini tidak ada (pelaku lain). Baru tiga tersangka ini tidak ada tersangka lain,” tegasnya.

Dari ketiga tersangka pihak kepolisian menyita berbagai barang bukti, dompet berisikan 32 lembar uang Rp100 ribu, jam tangan, laptop, kalung dan dua cincin, handphone, baju dan celana panjang, 1 handphone milik korban, 1 unit mobil Toyota Prado Land Cruiser BK 77 HD warna hitam, 1 unit sepeda motor, 1 sarung bantal, bed cover, dua handphone milik JP, baju dan celana milik RF.

Ketiganya mulai ditahan sejak hari ini dan dijerat dengan pasal 340 subs pasal 338 Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 e Ze KUHP pasal 340 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, pasal 338 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (nin)

Sumber: Jpnn.com
Editor: Erizal









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook