Untuk proses penyidikan lebih lanjut kata Jaya, kedua pelaku diserahkan ke Polresta Pekanbaru. “Kedua pelaku kita serahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.
Penangkapan narkoba oleh pihak Bandara SSK II Pekanbaru ini merupakan yang kelima selama 2018. Sebelumnya, tepatnya pada tanggal 6 Februari lalu, petugas juga menggagalkan pengiriman narkoba via titipan paket kargo udara seberat 209 gram sabu.
Selain sabu, juga disita 1.011 butir pil ekstasi atau sekitar 303 gram yang dikemas ke dalam spare part. Narkoba tersebut rencananya dikirimkan ke suatu alamat di Denpasar, Bali. Barang haram itu juga sudah diserahkan ke Polresta Pekanbaru.
Pada 14 Februari lalu, petugas juga menggagalkan penyeludupan 200 gram sabu. Saat itu, pelaku akan terbang dengan tujuan Jakarta. Sabtu, 17 Maret 2018, petugas mengamankan DOdan MZ. Mereka membawa 1,5 kg sabu dengan tujuan Jakarta.
Pada 30 Maret 2018, pihak Bandara SSK II juga menangkap pasangan suami istri, MAN (30), dan ML (33). Mereka menyeludupkan 949 gram sabu di sela-sela paha dan bra.