Lalu satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru dengan nomor polisi BM 4252 LT, dua unit handphone merk stawberry warna hitam dan merk Nokia tipe 105, dua mancis, dua pipet plastik, satu jarum, dua pipet kaca serta dua tutup botol yang diatasnya sudah dilobangi. "Kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pekanbaru Kota guna proses pemeriksaan lebih lanjut," sampainya.
Sambung Ipda Lukman, pengakukan tersangka barang haram tersebut didapati dari seorang rekannya berinisial M yang kini masih dalam pengejaran. "Barang itu didapati M, kini tengah memburu yang bersangkutan," sebut Kanit Reskrim Polsek Pekanbaru Kota.
Terakhir kata dia, kedua tersangka akan dikenakan pasal 112 Jo dan pasal 114 jo Undang-Undang Republik Indonesi Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba. "Terangka terancam hukuman penjara minimal diatas lima tahun," pungkas Ipda Lukman. (*3)