Pelaku membuang barang bukti itu untuk mengalihkan penglihatan petugas dan menghilangkan barang bukti. ‘’Usai ditangkap, petugas membawa pelaku menuju tempat barang bukti yang sebelumnya dibuang pelaku saat pengejaran,’’ tambahnya.
Di sana ditemukan narkotika jenis sabu-sabu dengan masing-masing satu paket sedang narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,90 gram, dan 3 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,50 gram dan uang tunai diduga hasil penjualan narkotika jenis sabu milik tersangka Rp150.000. ‘’Pelaku saat ini masih diperiksa secara intensif di Polres Dumai,’’ terangnya.
Tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 UU Narkotika No 35/2009 dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. ‘’Maksimal 20 tahun,’’ terangnya.
Sementara AZ mengaku baru lima bulan menjalankan bisnis haram ini, dengan modal Rp500.000. Dalam satu pekan ia bisa menjual sebanyak 1 gram.
‘’Semenjak kapal sembako tidak beroperasi lagi, saya jualan sabu, itu untuk keperluan sehari-hari,’’ujarnya.(hsb)