EW mengaku, sepeda motor yang dicuri itu dijual dengan harga Rp2,5 juta. Hasilnya dibagi berdua, kadang bertiga. ‘’Bagi rata bang, ada teman satu lagi,’’ terangnya.
Kapolsek Tampan Kompol Ary Setyawan Wibowo mengatakan, mereka ditangkap berdasarkan beberapa laporan masyarakat yang mengaku kehilangan sepeda motor. Berdasarkan itu dilakukan penyelidikan, diketahuilah tersangka yang melakukannya.
‘’Kami awalnya menangkap BW di rumahnya di Desa Tarai Bangun Kampar, kemudian dikembangkan menangkap EM di kos-kosan Jalan Kaharuddin Nasution Kelurahan Simpang Tiga,’’ sebutnya.
Selain mereka berdua, polisi juga mengamankan 5 unit sepeda motor hasil curian para pelaku dan menetapkan satu DPO berinisial RK. ‘’Mereka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,’’ tutupnya.(hsb)