JY diketahui merupakan karyawan di salah satu tempat hiburan malam di Jalan Cempaka. Di sana ia sudah bekerja selama dua tahun. Pada saat ditangkap polisi juga sempat mengamankan uang tunai sebesar Rp17 juta, lagi-lagi JY membantah jika itu hasil transaksi ekstasi. ‘’Itu saya pinjam sama bos saya untuk bayar DP rumah,’’ ujar pria yang belum satu tahun menikah ini.
Namun apapun alasan pelaku, penyidik telah menetapkan pelaku sebagai tersangka, bahkan pelaku bakal dijerat dengan pasal 112 junto 114 UU Narkotika Nomor 35/2009. Namun polisi masih melakukan uji lab terhadap ekstasi tersebut.
Kanitreskrim Polsek Senapelan Ipda Abdul Halim menyebutkan memang tersangka tidak mengakui kalau barang yang ditemukan bukan milik tersangka . ‘’Tersangka mengaku dijebak. Kalau memang dijebak, tersangka harus aktif membuktikannya, siapa yang menjebak,’’ tambahnya.
Selain itu, pihaknya juga sudah memeriksa urine tersangka, namun memng negatif menggunakan narkoba. ‘’Ini masih kami lakukan penyelidikan terkait pelaku mengaku dijebak,’’ tutupnya.(hsb)