Kapolsek Bukit Raya Kompol Ricky Ricardo saat dikonfirmasi Riau Pos, Selasa (9/2) melalui Kanit Reskrim Ipda M Bahari Abdi SH mengatakan, sebelum pihaknya mengamankan tersangka, awalnya tersangka memasuki rumah korban yang sedang kosong. Pada saat tersangka ingin pergi dengan sepeda motornya, korban langsung ditabrak oleh korban hingga tersangka terjatuh.
Melihat kejadian tersebut, warga yang geram langsung memukul tersangka hingga tersangka babak belur. Setelah pihaknya mengetahui peristiwa tersebut langsung mengamankan tersangka. “Barang bukti yang telah kami amankan berupa satu unit televisi merek Samsung, satu unit monitor komputer merek Lenovo, satu unit sepeda motor honda scoopy BM 4205 NQ yang digunakan pelaku serta dua obeng,” jelas Kanit Abdi.
Atas perbuatan tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.(m)