DUGAAN UJARAN KEBENCIAN

Soal Penyidikan Kasus Bahar Smith, Begini Kata Mabes Polri

Kriminal | Minggu, 02 Januari 2022 - 23:04 WIB

Soal Penyidikan Kasus Bahar Smith, Begini Kata Mabes Polri
Penceramah Bahar bin Smith. (DOK JPNN)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Mabes Polri memastikan penyidikan dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur SARA dengan terlapor  Bahar bin Smith akan dilakukan secara profesional.  

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, menyatakan, penyidik akan bertindak dengan akuntabel dalam melihat kasus tersebut.  


"Satu hal yang tetap kami informasikan bahwa proses penyidikan ini kami laksanakan objektif, transparan, dan profesional," kata Brigjen Ahmad Ramadhan dalam siaran pers, Ahad (2/1/2021).

Dia menjelaskan, saat ini, tim penyidik telah melakukan gelar perkara, selaras dengan konstruksi hukum yang disusun secara simultan.

"Jadi, itu berdasarkan aturan. Kemudian, perkembangannya atau dinamikanya itu disesuaikan dengan progres hasil penyidikan yang berkembang," ujarnya.

Sebelumnya, Polda Jawa Barat meningkatkan kasus dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur SARA dengan terlapor Bahar bin Smith dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Sebanyak 50 saksi dan enam barang bukti sudah diperiksa oleh penyidik. Untuk mempermudah mengidentifikasi para saksi, penyidik membagi dalam dua klaster tempat kejadian perkara (TKP), yaitu klaster Bandung sebagai TKP awal tempat Bahar bin Smith ceramah yang diduga berisi ujaran kebencian sebanyak 15 orang saksi dan klaster Garut menjadi sepuluh saksi.

Kemudian, saksi pelapor yang diperiksa sebanyak empat orang dan saksi ahli 21.

Dalam kasus ini, Bahar Smith dilaporkan dengan dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA.   

Hal itu sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Sumber: JPNN/News/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook