PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) menolak Rancangan peraturan daerah (Ranperda) Provinsi Riau tentang pemberdayaan Organisasi masyarakat (Ormas). Ranpreda ini sendiri saat ini dalam pembahasan di DPRD Provinsi Riau.
"Ranperda pemberdayaan ormas ini belum penting. Berbagai ketentuan yang mengatur mengenai ormas seperti Undang Undang (UU), Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan menteri dalam negeri (Permendagri) telah tersedia,” kata Ketua Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAMR Datuk H Khairul Zainal di Balai Adat Melayu Riau, Kamis (17/9/2020).
Datuk Khairul Zainal yang sebelumnya bersama sejumlah pengurus LAMR lainnya mengikuti diskusi Ranperda tentang pemberdayaan ormas di ruang rapat Panitia khusus (Pansus) DPRD Riau, Kamis (17/9/2020), menjelaskan selama ketentuan ini dijalankan sebagaimana pengalaman pada masa lalu, seperti mendaftar dan berada pada alurnya, keberadaan ormas di Riau tidak pernah ada masalah.
“Masyarakat Riau telah sejak lama membuka diri bagi semua kalangan dengan prinsip di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung. Jadi, tidak ada urgensinya Ranperda ini di Riau karena hanya akan mempertajam perbedaan,” tegas Datuk Khairul Zainal yang diamini Timbalan Ketua Umum DPH LAMR Datuk H Asral Rahman dan Ketua DPH LAMR Datuk H Hermansyah.
Menurut Datuk Khairul, LAMR telah mengirim surat resmi penolakan terhadap Ranperda Provinsi Riau tentang pemberdayaan ormas tersebut yang ditujukan kepada ketua pansus Ranperda pemberdayaan ormas.
Surat tersebut ditandatangani kedua petinggi LAMR yaitu Ketua Umum Majelis Kerapatan Adat (MKA) LAMR Datuk Seri H Al Azhar dan Ketua Umum DPH LAMR Datuk Seri Syahril Abubakar.
Disebutkan sedikitnya lima poin yang menjadi keberatan LAMR sehingga menolak Ranperda ini.“Surat tersebut telah kami serahkan kepada Ketua Pansus Ranperda Pemberdayaan Ormas Bapak Zulfi Mursal, saat kami menghadiri Diskusi Ranperda tentang Pemberdayaan Ormas DPRD Riau, di Gedung DPRD Riau, Kamis (17/9/2020),” kata Datuk Khairul.
Menyinggung kehadiran pengurus LAMR pada pertemuan dengan Pansus Ranperda Pemberdayaan Ormas DPRD Riau, Datuk Khairul mengatakan pertemuan tersebut merupakan hasil kesepakatan LAMR dengan Pansus Ranperda pemberdayaan ormas sebelumnya yang ditindaklanjuti sehingga Pansus mengundang pengurus LAMR untuk datang ke DPRD Riau.
Datuk Khairul menjelaskan, pada pertemuan dengan Pansus Ranperda pemberdayaan ormas DPRD Riau tersebut, dirinya menyampaikan tidaklah ada urgensinya keberadaan Ranperda yang barangkali baru satu-satunya di Indonesia ini dibuat di Provinsi Riau.
"Kami berpandangan keberadaan Ranperda ini akan memancing perpecahan antarsuku yang sudah setlle di Riau yang selama ini penuh dengan kerukunan, kebersamaan, justru dengan adanya Ranperda ini akan mempertajam hal yang semestinya tidak terjadi Riau,” ujarnya.
Dalam surat resmi LAMR kepada Ketua Pansus Ranperda Pemberdayaan Ormas DPRD Riau tersebut, ada sedikitnya lima poin yang menjadi keberatan LAMR sehingga menolak Ranperda tentang pemberdayaan ormas yang merupakan inisiatif DPRD Riau tersebut.
“Penolakan tersebut telah melalui diskusi yang panjang antara DPH, MKA dan tokoh-tokoh masyarakat sehingga akhirnya sampai pada kesimpulan LAMR menolak keberadaan Ranperda Pemberdayaan Ormas tersebut,” tegas Datuk Khairul.
Laporan: M Ali Nurman
Editor: Eka G Putra