71 Persen Remaja Beli Rokok Ketengan, Sekarang Tak Bisa Lagi

Kesehatan | Kamis, 29 Desember 2022 - 03:00 WIB

71 Persen Remaja Beli Rokok Ketengan, Sekarang Tak Bisa Lagi
ILUSTRASI. Penjualan rokok ketengan dilarang. (DERY RIDWANSAH/JAWAPOS.COM)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Presiden Joko Widodo resmi melarang penjualan rokok ketengan tahun depan. Aturan itu resmi berlaku berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2022.

Keppres ini diteken pada 23 Desember 2022. Data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengumumkan 71 persen remaja membeli rokok ketengan, dan 60 persen saat remaja membeli rokok ketengan dengan tidak ada larangan.


Keppres ini menekankan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi kesehatan. Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, upaya pengendalian zat tembakau melibatkan lintas sektor seperti pelarangan rokok batangan, ukuran peringatan kesehatan bergambar diperbesar yang saat ini 40 persen, pelarangan iklan, hingga sponsorhip, dan media luar.

“Termasuk kebijakan fiskal terkait kenaikan cukai rokok,” kata Nadia kepada wartawan, Rabu (28/12/2022).

Menurutnya pengaturan tentang pembatasan zat tembakau bukan hanya single intervensi tapi melibatkan sektor lain terkait. Misalnya termasuk juga kewenangan Pemda dan aparat penegak hukum.

“Semua ini menurunkan upaya merokok pada usia 10-18 tahun yang terus meningkat. Sebanyak 71 persen remaja membeli rokok ketengan,” papar Nadia.

Prevalensi merokok pada remaja 10-18 tahun terus meningkat. Data Kemenkes, terakhir sebanyak 9 persen remaja merokok dan diperkiraan tahun 2024 sebesar 15 persen. Dan 78 persen terdapat penjualan rokok di sekitar sekolah dan mencantumkan harga ketengan.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: Edwar Yaman

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook