Cegah Masuknya Penyakit Melalui Pelabuhan

Kesehatan | Jumat, 29 Maret 2019 - 13:26 WIB

INDRAGIRIHILIR (RIAUPOS.CO) -- Undang-undang Nomor 6/2018 bertujuan untuk mencegah masuknya faktor risiko penyebaran penyakit dan gangguan kesehatan melalui pelabuhan-pelabuhan di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).

Terlebih letak geografis Inhil yang telah mempromosikan kawasan ini sebagai penghubung dan merupakan pintu masuk orang dan barang dari luar. Sehingga penerapan UU Kekarantinaan Kesehatan dinilai tepat dan perlu sangat perlu diterapkan.

Baca Juga :Inhil Siap Adopsi Rencana Aksi Daerah Riau

‘’Hal ini perlu diterapkan kepada masyarakat, tentang bahaya latin, seperti penyakit yang dibawa dari luar,” ungkap Wakil Bupati Inhil H Syamsuddin Uti, saat membuka sosiali UU No 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Kamis (28/3).

Sementara itu, Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas III Tembilahan, Nur Purwoko Widodo, UU tersebut merupakan peraturan baru yang di telah disahkan Presiden RI pada tanggal 7 Agustus 2018 dan digunakan oleh Menkumham pada tanggal 8 Agustus 2018.

Tujuannya, untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari penyakit atau faktor risiko yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat. Melalui upaya pencegahan dengan bentuk penguatan surveilans dan respons terhadap kedaruratan kesehatan masyarakat.

Maka dari itu diharapkan UU ini tersosialisasi kepada masyarakat lintas sektor. Termasuk pula diinginkan masukkan dari semua pihak untuk pembentukan turunan UU tersebut  dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) dan penyusunan peraturan pelaksanaan dalam bentuk Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) sehingga pelaksanaan UU ini bisa segera dilaksanakan.(adv)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook