DURI (RIAUPOS.CO) - Rapat dengar pendapat (RDP) Komisi IV dengan para pihak terkait itu menyepakati masyarakat yang tidak mampu dan belum mendapatkan jaminan kesehatan harus tetap dilayani oleh rumah sakit.
Menurutnya, RDP tersebut dihadiri sejumlah pihak terkait. Antara lain BPJS Kesehatan Cabang Dumai dan Perwakilan Bengkalis, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, RSUD Bengkalis, dan RSUD Mandau.
“RDP itu dipimpin Ketua Komisi IV, Sofyan SPdI,” kata dia.
Ditambahkannya, RDP itu sengaja digelar guna menyikapi Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 dan Surat Edaran BPJS Kesehatan Nomor 6 tahun 2018 tentang tidak berlakunya lagi rekomendasi Dinas Sosial bagi masyarakat tidak mampu yang belum mempunyai jaminan kesehatan.
“Rapat menghasilkan beberapa kesepakatan. Di antaranya, masyarakat tidak mampu yang belum mendapatkan jaminan kesehatan harus tetap dilayani pihak rumah sakit,” kata Nanang.(sda)