SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) - Sehari jelang penutupan pendaftaran, KPU Kepulauan Meranti telah menerima 291 berkas bakal calon seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Pembukaan pendaftaran rekrutmen itu telah berlangsung sejak Ahad (20/11/2022) lalu, dan akan berakhir pada, Selasa (29/11/2022) besok.
Demikian disampaikan oleh Divisi Parmas KPU Kepulauan Meranti Hanafi S Sos kepada Riau Pos, Senin (28/11/2022) siang. Menurutnya pendaftaran dilaksankan peserta melalui aplikasi SIAKBA yang dikembangkan oleh KPU RI untuk meminimalisir terjadinya kecurangan dan agar pendataannya terpusat.
"Jumlah pendaftar pada hari ini hampir mencapai 300 orang. Pastinya hingga kemarin sore itu 291 orang di sembilan kecamatan yang tersebar di Kepulauan Meranti. Artinya total sementara telah melampaui jumlah minimal yang dibutuhkan," ungkapnya.
Pasalnya, kebutuhan calon PPK setiap kecamatan minimal 15 orang. Persisnya tiga kali dari jumlah kebutuhan terdiri dari 5 orang PPK yang akan ditugaskan di masing-masing kecamatan.
Secara kumulatif, jumlah pendaftar terendah berada terjadi di Kecamatan Tasik Putripuyu dan Mebau. Jumlah pendaftar baru melampaui 21 orang calon peserta dari masing-masing kecamatan. Sementatra di kecamatan lain, jumlah rata-rata calon peserta diatas 25 orang hingga 63 orang pendaftar.
Menurutnya sejauh ini, KPU Kepulauan Meranti belum menemui adanya kendala dalam penerimaan PPK. Untuk itu Hanafi berharap kesempatan tersebut dapat dimanfaatkan secara maksimal. Karena semakin banyak jumlah pendaftar maka, semakin baik kesempatan untuk mengukur kompetensi peserta terbaik.
Tambahnya, pendaftaran penerimaan sebagai calon PPK dibuka hingga Selasa (29/11/2022) mendatang. Setelah itu akan dilanjutkan dengan penelitian adminisrasi (ADM) berkas para calon PPK.
"Terakhir pendaftaran Selasa pekan depan. Lanjut penilelitian ADM hingga 1 Desember 2022, setelah itu pengumuman tahapannya mulai 2 sampai 4 Desember 2022 nanti hingga lanjut masa seleksi," ujarnya.
Untuk proses seleksi menggunakan metode CAT. Jadi menurutnya peserta tidak perlu ragu dengan kebocoran soal, atau orang titipan. Karna KPU adalah lembaga publik, jadi kepercayaan publik menjadi salah satu syarat yang wajib dilaksanakan jajaran KPU.
"Poin metode pendaftaran online dan seleksi itu diciptakan untuk meyakinkan publik, dan himbauan bagi mereka yang mau titip titip," bebernya.
Laporan: Wira Saputra (Selatpanjang)
Editor: E Sulaiman