SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) - Jika tidak mau didenda, Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Selatpanjang, Henry Rotuahman Manik, mengingatkan wajib pajak (WP) untuk segera sampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2021.
Diungkapkannya batas akhir pelaporan SPT Badan paling lama empat bulan setelah akhir tahun pajak kepada WP dengan periode tahun buku Januari-Desember, yang jatuh pada akhir 2022 ini.
"Batas akhir penyampaian SPT PPh Badan Tahun Pajak 2021 adalah 30 April 2022 akhir pekan ini. Makanya harus segera," ungkapnya kepada Riaupos.co, Rabu (27/4/2022).
Untuk itu ia meminta seluruh WP dapat memanfaatkan sisa waktu tersebut. Menyikapi kondisi ini juga pihaknya telah memperkuat layanan tatap muka kepada wajib pajak.
"Hanya saja layanan tatap muka itu berlangsung hingga Kamis (28/4/2022) ini. Tentunya layanan ini kami buka untuk mengakomodir wajib pajak yang membutuhkan asistensi dalam pelaporan SPT-nya," bebernya.
Walaupun demikian, untuk layanan online masih terbuka hingga batas waktu yang telah ditentukan.
"Kalau daring atau online melalui e-Filing, e-Form atau e-SPT dua puluh empat jam. Tapi tetap akhir penyampaian 30 April 2022 mendatang," ujarnya.
Imbauan yang sama juga ia tujukan untuk wajib pajak badan usaha atau perusahaan seperti perseroan terbatas (PT), commanditer venture (CV), organisasi, yayasan hingga perkumpulan. Untuk penyampaian itu juga hendaknya dilakukan tepat waktu, benar, lengkap dan jelas.
"Jangan sampai telat. Apabila terlambat atau tidak melaporkan SPT sebagaimana diatur dalam UU ketentuan umum dan tata cara perpajakan maka akan ada sanksi berupa denda sebesar Rp1.000.000" ungkapnya.
Jika memang wajib pajak butuh bantuan, menurutnya mereka juga telah menyediakan layanan melalui media whatsapp dengan 089513830112 dan 082311119219 atau Linktr.ee/kp2kpselatpanjang untuk mengetahui tutorial pelaporan SPT Tahunan PPh Badan.
Laporan: Wira Saputra (Selatpanjang)
Editor: Eka G Putra