SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) --Pelaksanaan tera ulang akurasi alat Ukur Timbang Takar dan Perlengkapan (UTTP) di Kepulauan Meranti, berbeda dari tahun lalu.
Karena pada tahun ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab), melalui Dinas Perdagangan setempat, hanya menyasar Kecamatan Tebingtinggi dan Tebingtinggi Barat saja. Tidak kepada tujuh kecamatan lainnya.
Demikian disampaikan oleh Sekretaris Disperindag Kepulauan Meranti Miftahulaid kepada Riaupos.co, Sabtu (19/11/2022) siang.
Ia mengaku kondisi tersebut bukan karena minimnya SDM, seperti reparatir dan ahli penera. Masalah itu dipicu oleh minimnya persediaan anggaran pelaksanaan menuju masing-masing kecamatan.
"Kali ini hanya berpusat di dua kecamatan saja. Kalau tahun lalu itu seluruh kecamatan ada UTTP-nya. Kekuatan anggaran kita tak mampu jika harus turun diseluruh kecamatan," ungkapnya.
Jumlah petugas menurutnya cukup untuk memenuhi peran dalam pelaksanaan rutinitas tahunan tersebut. Secara rinci dalam UTTP tahun ini jumlah reparatir terdiri dari 8 orang teknis lengkap dengan kompetensi yang teruji.
Selain itu, untuk internal Disperindag sendiri, menurut Miftah jika pihaknya telah dibekali dengan 5 orang pegawai fungsional yang memiliki keahlian sebagai tenaga ahli panera.
Walaupun demikian, dari dua kecamatan tingkat kesadaran pengusaha untuk menera ulang UTTP cukup tinggi jika dibandingkan dengan kapaten dan kota lain di Riau.
Karena sejauh ini, khusus pelaksanaan UTTP di Kecamatan Tebingtinggi Barat, yang berlangsung pada awal pekan kemarin (14/11/2022) terdapat 45 alat ukur yang berhasil di tera ulang oleh pihaknya.
Sementara untuk Kecamatan Tebingtinggi masih berlangsung sampai hari ini. Angka terakhir telah mencapai 343 unit alat ukur yang ditera ulang. Bahkan jumlah tersebut akan terus bertambah jelang berakhirnya masa UTTP.
Hanya saja ia tidak menyangkal masih terdapat pengusaha yang bandel terhadap alat ukur dagangannya. Untuk itu tim panera beserta tim UTTP tetap akan jemput bola. "Tetap akan jemput bola. Dari data kita itu, besok kami akan menyambangi pasar modern dan sandang pangan," ujarnya.
Tentu langkah ini ditindaklanjuti atas atensi bupati dan amanat Undang-undang Nomor 2 Tahun 1981 Tentang Metrologi Legal dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Yakni memberikan kepuasan kepada pembeli dapat tercapai.
Secara khusus tentu untuk menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai arti pentingnya kejujuran dalam berniaga dan tanggung jawab dalam berusaha. Dengan demikian konsumen merasa terlindungi hak-haknya. Dan pedagang jauh dari potensi jerat pidana.
"Kegiatan ini merupakan komitmen bupati dan Pemerintah Kepulauan Meranti untuk memberikan perlindungan konsumen, hak masyarakat dan mewujudkan Kabupaten Meranti sebagai daerah yang tertib ukur," pungkasnya.
Laporan: Wira Saputra (Selatpanjang)
Editor: Rinaldi