(RIAUPOS.CO) - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dan Dewan Pengupahan setempat telah menyepakati usulan besaran upah minimum kabupaten (UMK) 2021 sebesar Rp2.985.000. Usulan tersebut telah diserahkan kepada Gubernur Riau Syamsuar agar bisa segera ditetapkan.
Demikian disampaikan jajaran Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kepulauan Meranti melalui Kepala Bidang Ketenagakerjaan Syarifuddin Y Kai kepada Riau Pos, Rabu (18/11) siang.
"Besarannya Rp2.985.000, duduk usulan hasil dari kesepakatan sidang Dewan Pengupahan antara serikat pekerja dengan Asosiasi pengusaha Indonesia (Apindo) dan kita. Saat ini sudah diserahkan kepada Pemprov Riau. Untuk itu, kami tinggal menunggu pertimbangan atau ketetapan dari Pak Gubernur Riau," ujarnya.
Diungkapkannya usulan penetapan UMK 2021 ini hanya bertambah nol koma sekian persen saja dari besaran UMK 2020. Pasalnya menurut Syarifuddin besaran UMK 2020 yang telah diberlakukan Rp2.983.926.
Sementara 2021 sebesar Rp2.985.000. Sehingga penambahan atau naik Rp 1.074 saja. "Naik dengan hanya menggenapkan nominal UMK 2020 saja," ungkapnya.
Memang lebih tinggi dari UMP Riau; Rp2.888.563. Disebutkannya harus demikian, yakni lebih besar dari UMP. Bahkan tidak boleh lebih rendah dari UMP.
Selain mengacu pada UU Ketenagakerjaan Nomor 13/2003, hasil kesepakatan itu juga sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/ll/HK. 04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum 2021 pada masa pandemi Covid-19.
Di sana pemerintah pusat memutuskan untuk tidak menaikkan upah minimum 2021 mengingat kondisi ekonomi belum pulih dampak wabah virus corona. Dan instruksi Pemerintah Pusat ini juga dikuatkan dengan adanya Surat Edaran Gubernur Riau Nomor: 560/Disnakertrans/HK/3815 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota 2021. "Setelah dari provinsi oke, baru ditindaklanjuti ke kabupaten disesuaikan dengan Undang-Undang Cipta Kerja," ujarnya.(ade)
Laporan Wira Saputra, Selatpanjang