SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) – Pemeriksaan terhadap bendahara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Kepulauan Meranti oleh Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berlanjut. Hingga Jumat (12/5) atau selama dua hari beruntun sejak Kamis (11/5), sudah 24 bendahara OPD Meranti yang menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Tim penyidik KPK masih meminta dan mengambil keterangan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi tersangka Bupati Kepulauan Meranti nonaktif Muhammad Adil. KPK mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dan mencari bukti lain dalam dugaan korupsi pemberian suap pengondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Meranti.
Lokasi pemeriksaan masih sama, yakni di Mapolres Kepulauan Meranti Jalan Gogok, Kecamatan Tebingtinggi Barat, Selatpanjang. Kabar yang diterima Riau Pos, pemeriksaan lanjutan dimulai pada pukul 10.00 WIB dan akan terus berlangsung hingga awal pekan depan. “Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polres Kabupaten Kepulauan Meranti,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Jumat (12/5).
Adapun saksi yang diperiksa Jumat (12/5) terdiri dari 12 bendahara dan satu Asisten Pribadi Bidang IT dan Media. Ke-12 bendahara tersebut adalah Bendahara Dinas Perhubungan Pemkab Kepulauan Meranti Andrei Putra Zirma, Bendahara Dinas Komunikasi Informatika, Statistik dan Persandian Pemkab Kepulauan Meranti, Hasnijar, Bendahara Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Tenaga Kerja Kepulauan Meranti Angga Herve.
Bendahara Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kepulauan Meranti Martin Farianto, Bendahara Dispora dan Pariwisata Kepulauan Meranti Eko Meirendra, Bendahara Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kepulauan Meranti T Ahmad, Bendahara Dinas Perikanan Kepulauan Meranti Dhedy Triwardana, Bendahara Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kepulauan Meranti Nurul Wachidah, Bendahara di Setda Pemkab Kepulauan Meranti Mazlan, dan Bendahara di Setda Kepulauan Meranti Krisna.
‘’Selain itu, juga ada bendahara di Setda Kepulauan Meranti lainnya Andika Rizal, Bendahara di Setda Kepulauan Meranti lainnya Olivia Mery dan Asisten Pribadi Bidang IT dan Media Bupati Kepulauan Meranti, Masnani,” terang Ali Fikri.
Sebelumnya, Kamis (11/5) KPK juga memeriksa 12 bendahara dan satu pihak swasta. Ke-12 bendahara tersebut adalah Bendahara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Kepulauan Meranti Harlis Susanto, Bendahara Dinas Kesehatan Pemkab Kepulauan Meranti Liza Kumalasari, Bendahara UPT Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pemkab Kepulauan Meranti Cecep Pranata, Bendahara Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemkab Kepulauan Meranti Adi Putra, dan Bendahara Dinas PUPR Kepulauan Meranti Adi Santoso.
Selanjutnya, Bendahara Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Pertanahan dan Lingkungan Hidup Kepulauan Meranti Dewi Safitri, Bendahara BPBD Kepulauan Meranti Syafizal Johan, Bendahara Satpol PP dan Damkar Kepulauan Meranti T Reni Yulianti, Bendahara Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kepulauan Meranti Eka Faradila Shinta, Bendahara Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kepulauan Meranti Fitri Royani, Bendahara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kepulauan Meranti Titin Mudrikah, dan Bendahara Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kepulauan Meranti Dian Anggarena. Sedangkan dari swasta atas nama Endang Afrina.
Ia mengatakan, KPK akan terus melakukan pendalaman lanjutan mengenai adanya aliran sejumlah uang ke berbagai pihak yang turut terlibat dalam perkara ini. “KPK tidak berhenti dalam satu fakta, tetapi akan terus kami kembangkan dalam pengungkapan kasus,” ujarnya.
Walaupun demikian masih ada beberapa orang pihak yang abai terhadap panggilan penyidik KPK sehingga menghambat proses penyidikan.
Menyikapi hal ini Plt Bupati Kabupaten Kelauan Meranti H Asmar pun meminta kepada seluruh pejabat yang belum melalui proses pemeriksaan untuk dapat memenuhi panggilan KPK, termasuk kepada seluruh camat. “Seluruhnya saya minta tanpa terkecuali penuhi panggilan penyidik. Saya dengar ada yang belum hadir memberikan keterangan dan pemeriksaan,” ungkapnya kepada Riau Pos, Jumat (12/5).
Menurutnya pemeriksaan harus segera rampung, sehingga roda pemerintahan berjalan normal seperti biasa. Karena jika sebaliknya berpotensi menghambat jalannya roda pemerintahan dan pelayanan masyarakat. “Kalau tidak salah kenapa mesti takut. Saya mau mereka koorperatif. Jangan ada yang tercecer. Jika proses pemeriksaan belum selesai maka akan berdampak kepada jalannya roda pemerintahan. Saya tidak mau itu terjadi,” bebernya.
Seperti diketahui, KPK menetapkan M Adil sebagai tersangka pada Jumat (7/4) lalu usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT). M Adil diduga terlibat dalam tiga kasus sekaligus yaitu kasus korupsi, suap penerimaan fee jasa umrah, dan suap auditor BPK. Selain Adil, KPK juga menetapkan dua tersangka lain yakni Plt Kepala BPKAD Meranti Fitria Nengsih dan Auditor Muda BPK perwakilan Riau M Fahmi.(wir/yus)