8 Tiang Listrik Masih Berdiri di Badan Jalan Poros Tanjung Samak-Repan

Kepulauan Meranti | Selasa, 10 Agustus 2021 - 14:20 WIB

8 Tiang Listrik Masih Berdiri di Badan Jalan Poros Tanjung Samak-Repan
Jajaran Bina Marga DPUPRPKP Meranti lakukan peninjauan terhadap keberadaan tiang listrik di Desa Tanjung Samak Bersama jajaran PLN Selatpanjang. (WIRA SAPUTRA/RIAUPOS.CO)

SELATPANJANG (RIAU POS.CO) - Sedikitnya sebanyak delapan tiang listrik di Kecamatan Rangsang masih berada di badan Jalan Poros Tanjung Samak- Repan. Kondisi ini tentunya sangat rawan dan mengundang terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Bahkan, sebelum pembangunan jalan poros tersebut, pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti melalui Bidang Bina Marga (BM) Dinas PUPRPKP sudah menyurati pihak PLN agar bisa memindahkan tiang listrik tersebut pada 10 Juni 2021 lalu.


Namun hingga dikerjakannya jalan tersebut, tiang listrik belum juga ditindaklanjuti. Informasi diterima riaupos.co melalui Kepala Bidang Bina Marga DPUPRPKP, Fajar Triasmoko MT, Selasa (10/8/21) siang.

Ia mengaku telah menerbitkan surat  pemberitahuan terkait rencana pembangunan. Kalaupun tidak ditindaklanjuti, bukan berarti pihaknya tidak melaksanakan kegiatan pembangunan jalan itu. Apalagi pembangunannya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

"Kita sudah mengingatkan dari awal. Namun tak dipindahkan juga. Ya, kita tetap terus bekerja melaksanakan pembangunan jalan," katanya.

Ditambahkan Kasi Perencanaan Teknis Bina Marga, Rahmad Kurnia ST menyebutkan bahwa pihak Bina Marga juga sudah melakukan survei bersama dengan pihak PLN untuk melihat kondisi tiang listrik tersebut. Namun hingga kini belum ada itikat baik dari perusahaan negara itu.

"Anehnya, mereka (PLN) meminta kita yang menganggarkan untuk pemindahan tiang tersebut. Hal itu tidak bisa diakomodir, karena anggaran kita hanya untuk pembangunan badan jalan saja," ujarnya.

Ketika dikonfirmasi terhadap pemberitahuan tersebut Kepala PLN Selatpanjang, Richard mengaku belum melihat surat yang dimaksud. Namun, surat balasan dari PLN atas surat Bina Marga itu ditandatangani atas nama dirinya (Richard).

"Saya belum tau. Mungkin ada, nanti saya coba lihat dulu suratnya," katanya.

Richard juga mengatakan untuk proses pemindahan tiang listrik di Tanjung Samak tersebut membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Hal itu, juga harus diusulkan dulu dan mendapatkan persetujuan dari PLN Cabang Dumai.

"Kalau kita yang memindahkan, terpaksa harus mengajukan dulu ke PLN Cabang Dumai. Itupun belum tentu disetujui juga," akunya.

Jika ingin cepat, Richard mengaku proses pemindahannya bisa dilakukan oleh pihak Bina Marga. Sehingga tidak mengganggu jalan.

"Kalau mau bisa membantu memindahkannya dengan konsekuensi biaya pemindahan. Kalau dari kita memakan waktu lama dan belum tentu disetujui," ujarnya.

Laporan: Wira Saputra (Selatpanjang)
Editor: Erwan Sani

>>>Judul berita ini telah direvisi sesuai fakta dan data dalam berita. Mohon maaf dan Terima kasih.

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook