SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) - Jajaran Polres Kepulauan Meranti, dikabarkan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika, jenis sabu seberat 1.5 kilogram masuk di Kepulauan Meranti.
Informasi ini tidak ditampik dan dibenarkan Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Andi Yul LTG SH SIK MH kepada Riau Pos, Selasa (10/5/2022) siang. Terhadap upaya tersebut, mereka turut mengamankan seorang tersangka yang berperan sebagai kurir.
"Iya benar. 1.5 kilogram narkotika jenis sabu-sabu. Satu orang tersangka yang juga warga Meranti turut kita amankan. Tindakan itu berhasil kita gagalkan awal bulan Mei 2022 lalu," ujarnya.
Tentunya upaya ini menjadi yang terbesar dan pertama dalam sejarah penegakan hukum oleh kepolisian setempat. Namun ia belum mau mengungkapkan secara detail, atau rinci kronologis penangkapan. Pasalnya saat ini masih dalam tahap pengembangan oleh jajarannya di lapangan.
"Belum boleh kami sampaikan secara detail. Saat ini anggota satnarkoba masih di luar daerah usut itu. Karena masih dalam tahapan pengembangan," bebernya.
Walaupun demikian, Andi mengaku jika tersangka hanya berperan sebagai kaki tangan dari bandar besar. "Seorang tersangka ini hanya kurir yang dikendalikan oleh mafia besarnya. Untuk itu kami berharap dukungan dan doa dari seluruh pihak agar penindakan bisa dilakukan hingga ke akar," ujarnya.
Laporan: Wira Saputra (Selatpanjang)
Editor: E Sulaiman