SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) - Eks Kades Lukit, Kepulauan Meranti, Edi Gunawan, terdakwa tindak pidana korupsi dana desa divonis 34 kurungan penjara dan denda uang pengganti sebesar Rp50 juta.
Putusan hukuman terhadap kades yang sempat viral tidur dekat tumpukan uang tersebut telah ditetapkan dalam sidang putusan yang berlangsung secara virtual, pada awal pekan kemarin (6/3/2023).
Hasil sidang putusan itu disampaikan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kepulauan Meranti Sri Madona, melalui Kasubsi Pidaus Jenti kepada Riaupos.co, Kamis (9/3/2023) sore.
Jenti yang juga selaku jaksa penuntut menerangkan bahwa amar putusan hakim kepada terdakwa lebih ringan sedikit dari tuntutan yang mereka ajukan. Namun pihaknya menilai jika putusan tersebut masih tergolong wajar, karena putusan kurungan oleh hakim lebih ringan dua bulan dari tuntutan mereka.
Sementara jumlah uang pengganti di putusan sama dengan tuntutan yang diajukan. Hanya saja, kata dia, selisih pada putusan denda, dari Rp100 juta dan satu bulan kurungan, menjadi 50 juta subsider 1 bulan kurungan.
"Walaupun pasal yang dibuktikan jaksa sama dengan yang dibuktikan hakim, namun putusan sedikit lebih ringan. Karena, tuntutan yang penuntut ajukan itu tiga tahun kurungan. Walaupun demikian putusan hakim masih dianggap wajar," ujarnya.
Dalam amar putusan itu, terdakwa Edi Gunawan dinyatakan terbukti bersalah seperti dakwaan berkaitan dengan Pasal 3 Jonto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 dan perubahannya UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Terdakwa dijatuhi hukuman kurungan dua tahun sepuluh bulan dikurangi masa tahanan. Selain itu ia juga didenda sebesar Rp50.000.000 dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayarkan oleh terdakwa, maka dia harus menjalani pidana satu bulan kurungan," bebernya.
Panutan amar putusan juga menetapkan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp341.689.415,00. Jika uang pengganti tidak dipenuhi dalam jangka waktu satu bukan pascastatus hukum inkrah, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang.
"Jika pascalelang harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dia harus menjalani pidana tambahan penjara selama sepuluh bulan," bebernya.
Ketika ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi, Edi sempat mengaku atas perbuatan tersebut kepada Riaupos.co. Ia menyesal dan menegaskan jika penyelewengan itu dilakukan atas keinginannya sendiri dan tidak melibatkan pihak lain.
Ketika itu Edi beralasan terpaksa melakukan perbuatan ini untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga. "Keinginan saya sendiri untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Saya menyesal," ujarnya.
Edy juga tidak menampik pertanyaan wartawan karena sempat viral atas ulahnya yang tidur di tumpukan uang priode pertama sebagai kepala desa terpilih. "Iya benar saya pernah yang tidur di atas uang yang gambarnya tersebar di medsos," ungkapnya.
Penyelewengan berkaitan terhadap realisasi Aggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) 2015 tahap pertama sebesar Rp1.100.336.700. Kegiatan fiktif hingga terlilit oleh hasil audit potensi kerugian negara tidak kurang dari Rp341.689.415
Perkiraan tersebut juga termasuk rincian realisasi belanja yang tidak dilaksanakan sekira Rp188.195.850, kelebihan bayar belanja Rp121.493.800, markup harga belanja senilai Rp3.050.000, dan pajak yang belum disetor senilai Rp28.281.765.
Laporan: Wira Saputrra (Slatpanjang)
Editor: Rinaldi