SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) - Hari pertama ditetapkan jalur tertib lalu lintas di sekitar Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Kepulauan Meranti, hampir ratusan orang ASN terjaring razia keselamatan berkendara. Pemberlakukan kebijakan mulai diterapkan Dinas Perhubungan setempat, Rabu (8/12/2021).
"Untuk hari pertama, 177 orang ASN melanggar atau mematuhi dengan melengkapi perlengkapan berkendara, seperti helm," ungkap Sekretaris Dishub Meranti Abdul Malik kepada Riaupos.co.
Padahal dasar dari keputusan tertuang dalam Surat Edaran Bupati Nomor 550/Dishub/XII/2021/219. Bahkan menurutnya kebijakan tersebut wajib ditaati oleh ASN agar jadi contoh yang baik kepada masyarakat jika mengacu Peraturan dan Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
"Untuk itu, kami mengharapkan agar kesadaran penguna kendaraan roda dua mengunakan helm agar terciptanya keselamatan berkendara di wilayah perkantoran pemerintah daerah," ujarnya.
Terhadap pengendara yang abai, dijelaskan Malik pihaknya hanya menegur dan meminta pengendara terkait untuk putar balik.
"Sebenarnya kita tak perlu sosialisasi lagi. Karena itu undang-undang yang mengatur setiap pengendara wajib gunakan helm atau perlengkapan berkendara. Walaupun demikian surat edaran telah kami sebar ke masing-masing opd," ujarnya.
Sebagai pelaksana, Malik juga menegaskan jika pihaknya tidak akan pandang bulu dalam menerapkan aturan yang dimaksud. Bahkan jika ada jajarannya yang melanggar, ia mengaku siap untuk memberikan sanksi.
"Tak pandang bulu. Bila ada jajaran Dishub tak mengunakan helm, kita akan berikan surat peringatan hingga tiga kali. Kemudian akan memutuskan hubungan kerja. Ada juga yang tak lengkap, beberapa petugas kami yang lebih memilih pakai sepeda," ujarnya.
Laporan: Wira Saputra (Selatpanjang)
Editor: Eka G Putra