IKUT KAMPANYE MEMENANGKAN PASLON PILKADA

Bupati Meranti Sambut Atensi Bawaslu Pecat Honorer Tak Netral

Kepulauan Meranti | Kamis, 08 Oktober 2020 - 15:44 WIB

Bupati Meranti Sambut Atensi Bawaslu Pecat Honorer Tak Netral
Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti Irwan Nasir. (DOK RIAUPOS.CO)

MERANTI (RIAUPOS.CO) -- Menindaklanjuti atensi dari Bawaslu, Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti Irwan Nasir mengaku tidak akan mentolerir perilaku honorer yang ikut berkampanye memenangkan paslon Pilkada 2020.

Tegasnya, jika kedapatan dan terbukti akan dilakukan pemecatan kepada oknum honorer yang ikut-ikutan politik praktis.


"Jika ada honorer yang kedapatan tak netral kita tegaskan pecat. Kalaupun ada rekomendasi dari Bawaslu kita minta tetap dengan melampirkan bukti-bukti yang bisa dipertanggung jawabkan," ungkapnya kepada Riau Pos, Kamis (8/10/20).

Walaupun demikian, sebelum mengeluarkan rekomendasi hasil temuan, ia berharap kepada Bawaslu dapat mengedepankan upaya koordinasi.

Alasan Irwan, terkadang sudut pandang pelanggaran yang dimaksudkan Bawaslu belum tentu sama dengan sudut pandang dari pihaknya. "Belum tentu sama persepsi dalam membaca sebuah peraturan. Karena untuk kepegawaian ada aturan tersendiri," ujarnya.

Langkah itu dinilai penting oleh Irwan Nasir untuk menghindari timbulnya masalah dikemudian hari atau pasca sanksi diberikan.

"Jangan sampai nanti Bawaslu rekomendasikan berhenti, setelah diberhentikan tapi menabrak aturan yang lain. Tentu akan menjadi masalah bagi Pemda Meranti. Kalau ada temuan dari Bawaslu tetap akan diklarifikasi dan kalau ok langsung kita berhentikan," ujarnya.

Seperti sebelumnya, Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Meranti ultimatum tenaga honorer hingga tenaga harian lepas yang ikut terlibat dalam politik praktis.

Jika ditemukan dan terbukti, Ketua Bawaslu Kepulauan Meranti, Syamsurizal minta Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dapat memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku alias pemecatan.

Landasan susuai dengan Perbup 37 Tahun 2018 tentang pengendalian dan pengelolaan tenaga non PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti.

"Jika honorer nanti terbukti melanggar larangan yang diatur dalam Perbup 37 Tahun 2018 dalam proses penanganan pelanggaran, tentu Bawaslu akan rekomendasikan ke pemerintah daerah untuk bisa menegakkan aturan tersebut. Di mana sanksinya sangat tegas, yakni pemberhentian atau pemecatan. Karena, pemberian sanksinya ada di pemerintah daerah," tegasnya.

Apalagi tambahnya, saat ini sudah memasuki tahapan kampanye. Tentunya sangat riskan dengan keterlibatan honorer dan tenaga non PNS lainnya di Pilkada Meranti.

Laporan: Wira Saputra (Selatpanjang)
Editor: Rinaldi

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook