Sembilan PPS Meranti PAW Setelah Putuskan Banting Stir

Kepulauan Meranti | Rabu, 06 September 2023 - 11:25 WIB

Sembilan PPS Meranti PAW Setelah Putuskan Banting Stir
KPU Kepulauan Meranti melakukan pelantikan dan Pergantian Antar Waktu (PAW) beberapa anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di sejumlah desa, belum lama ini. (WIRA SAPUTRA/RIAU POS)

SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) - Hingga kini KPU Kepulauan Meranti telah melakukan pelantikan dan Pergantian Antar Waktu (PAW) setidaknya 9 orang anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di sejumlah desa.  Komisioner KPU Kepulauan Meranti Divisi Parmas dan SDM, Hanafi mengatakan bahwa putusan tersebut ditempuh atas sejumlah alasan. Termasuk dapat mengganggu jalannya tahapan Pemilu Luber.

Adapun mereka yang di-PAW merupakan anggota PPS di Desa Melai, Tanjung Kedabu, Sungai Cina, Tebun, Maini Darul Aman, Lukun, Bina Maju, Alahair dan Selatpanjang Selatan. Mereka mengundurkan diri karena mendapatkan pekerjaan lain, lalu ada yang kuliah tapi masih mau jadi PPS dan maunya bekerja di luar Meranti.


“Kasus masih tetap mau jadi PPS ini, tetapi bekerjanya di luar Meranti akan menjadi masalah bagi anggota PPS yang lain,” ujar Hanafi.  Kemudian lagi, lanjut Hanafi, ada anggota PPS di salah satu desa sudah menyandang status sebagai PNS. “Kalau yang PNS ini tugasnya di luar kecamatan PPS tersebut, namun kita tetap minta memberikan pilihan. Dan yang terakhir ada yang lulus PPPK, juga sama tugasnya berada di luar PPS tersebut,” jelasnya.


Ia menegaskan bahwa tugas ke depan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 ini sangatlah berat. Untuk itu, dirinya meminta kepada PPS agar serius menjalankan fungsi dan tugas sesuai aturan yang berlaku. Kalau masih sanggup bertugas namun terdapat masalah, maka bisa berkonsultasi langsung ke KPU. Kami akan membantu mencarikan solusi sampai masalah itu selesai,” tuturnya.

Tetapi berbeda jika merasa tidak mampu dan hanya mau menerima honorarium atau gaji buta saja, ia menegaskan agar anggota PPS bersangkutan membuat surat pengunduran diri.  Dirinya sebagai Divisi SDM sangat bertanggungjawab dengan pelaksanaan tugas rekan-rekan di PPS dan PPK. Jika memang tidak bisa bertugas, pihaknya akan membuat dua opsi yakni, mengundurkan diri atau diproses dengan aturan yang berlaku di KPU.

“Kalau merasa tidak sanggup silakan mengundurkan diri, tetapi kalau tidak maka akan kami akan panggil dan proses sesuai aturan yang berlaku di KPU,” beber Hanafi.(wir)

Baca Juga : Banting TV

Sejauh ini, KPU Kepulauan Meranti melakukan tindakan PAW bagi anggota yang diberhentikan secara terhormat dengan mengundurkan diri. “Meskipun awalnya mereka sempat ngeles juga karena tidak mau bekerja,” tambahnya.(wir)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook