Pagar Bekas TPS Jalan Rumbia Bahayakan Keselamatan Pengendara

Kepulauan Meranti | Jumat, 04 November 2022 - 14:16 WIB

Pagar Bekas TPS Jalan Rumbia Bahayakan Keselamatan Pengendara
Kondisi Pagar Bekas TPS Jalan Rumbia, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Jumat (4/11/2022) pagi. (WIRA SAPUTRA/RIAUPOS.CO)

SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) -- Pagar bekas tempat pembuangan sementara (TPS) liar Jalan Rumbia, Selatpanjang, Kepulauan Meranti, rusak parah. Pagar seng bekas tempat sampah samping Kantor Camat Tebingtinggi tersebut mengganggu pengguna jalan.

Demikian keluhan yang diterima dari salah seorang warga hingga terpantau oleh awak Riaupos.co, Jumat (4/11/2022).


Kondisi diperparah oleh patahnya tiang pengangga, sehingga pagar miring dan memakan setengah dari ruas badan jalan yang berpotensi membayangkan keselamatan pengendara.

"Kami cukup sering melintasi jalan ini. Kemarin ketika sedang mengantar anak sekolah hampir saja melanggar pagar itu. Cukup berbahaya. Rasa kami ini sudah beberapa hari, tapi tidak juga ada yang memperbaiki," ungkap Al salah seorang warga.

Ia mengaku heran, belum ada inisiatif pihak-pihak yang berada tidak jauh dari lokasi. Selain kediaman warga setempat, keberadaan TPS tidak jauh dari kantor camat pusat kabupaten, kantor lurah kota dan dua sekolah.

"Kami khawatir juga keselamatan siswa di dua sekolah dekat dari lokasi. Tidak hanya itu, keselamatan ASN yang berkantor di sana juga. Pasalnya di sana ada dua sekolah, kantor camat dan kantor lurah," bebernya.

Untuk itu, Al berharap peran dari seluruh pihak untuk segera melakukan perbaikan terhadap kondisi pagar bekas TPS itu, sebelum timbulnya korban jiwa.

Menanggapi kondisi tersebut, Kasatpol PP Kepulauan Meranti Piskot Ginting membenarkan. Ia juga sudah menerima keluhan dari sejumlah warga. Menyikapi itu ia mengaku tidak mau gegabah dalam mengambil keputusan.

"Keluhan sudah kami terima. Tapi kami belum bisa mengambil keputusan karena kami tidak mau menganggkangi peran dan fungsi dari OPD terkait. Karena bekas TPS tidak di bawah wewenang Satpol PP," ungkapnya.  

Menindaklanjuti kondisi itu, hari ini ia membeberkan akan menyurati pihak kecamatan dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Jika memang balasan surat tersebut nantinya membutuhkan peran Satpol PP, maka Ginting mengaku siap melakukan perbaikan atau pembongkaran. Di samping itu, Camat Ratna Juwita dan Kepala DLH Aza masih gagal dionfirmasi.

Laporan: Wira Saputra (Selatpanjang)
Editor: Rinaldi

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook