(RIAUPOS.CO) - Jajaran Polres Kepulauan Meranti berhasil menangkap lima belas warga yang berpesta pora di atas KMP Roro (roll on-roll of) Barembang, Desa Insit, Kecamatan Tebingtinggi Barat pada malam pergantian tahun 2021. Mereka dinilai telah melanggar protokol kesehatan (prokes). Para warga yang ditangkap terancam Undang Undang (UU) Kekarantinaan Kesehatan, dengan hukuman pidana paling lama satu tahun dan denda maksimal Rp100 juta.
Hal itu sebagaimana diungkapkan Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK kepada Riau Pos Ahad (2/1) pagi. Diceritakan dia, kejadian tersebut berlangsung pada 31 Desember 2020 malam. Mereka merayakan detik-detik pergantian tahun menuju 2021. Kelompok pria dan wanita itu asyik pesta miras, memanggang ayam, jagung dengan diiringi alunan musik di sana.
Belasan warga yang ditahan, di antaranya memiliki wewenang langsung dengan pengelolaan Roro yang baru saja diresmikan oleh pemerintah daerah setempat. Yakni salah seorang pejabat strategis di Dinas Perhubungan (Dishub) dengan inisial Has (36).
Selain dia, juga diikuti jajarannya, TA (33) dan perempuan berinisial IP (29). Disusul Kapten Kapal Roro Berembang, M (56), beserta awak kapal MT (24), Al (45), IFR (18) dan F (25) ikut terlibat. Bahkan di sana juga terdapat tujuh orang wanita penghibur. Mereka berinisial DS (26), ES (23), EPD (26), SY (25), NS (24), Da (42) dan LA (25).
Kepada Riau Pos, Kapolres menceritakan, penindakan bermula dari laporan warga yang merasa terganggu ketika berlangsungnya pesta di KMP Berembang Roro Insit, Tebingtinggi Barat, Meranti.
“Penindakan dilakukan oleh jajaran Polsek Tebingtinggi Barat. Mereka 15 orang menggelar pesta di atas kapal itu tidak mematuhi prokes sehingga berpotensi menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat di tengah pandemi Covid-19,” ungkapnya.
Potensi tersebut bukan tanpa alasan. Dibeberkan oleh Eko, salah seorang warga yang ditahan oleh jajarannya miliki gejala Covid-19.
“Salah seorang dari mereka reaktif saat menjalani rapid test di Puskesmas Alai, Kecamatan Tebingtinggi Barat, Jumat (1/1) lalu,” ujarnya.
Selain hasil rapid test, belasan warga itu juga dilakukan tes urine. Dua orang di antaranya positif mengonsumsi narkoba, atau urine yang mengandung metamfetamin.
“Dua orang wanita berinisial ES (23) dan EPD (26) itu positif met amphetamin, seorang lagi honorer berinisial IP (29) reaktif saat di rapid test. Sekarang telah diisolasi di BLK,” terang Kapolres.
Dari kejadian tersebut, menurut Eko, tentunya tidak mengindahkan maklumat Kapolri Nomor:Mak/4/Xll/2020 tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan libur Nataru 2021. Selain itu surat edaran Bupati Kepulauan Meranti Nomor: 400/kesra/XII/2020/096 tentang panduan penyelenggaraan perayaan Nataru 2021 di masa pademi Covid-19.
Mereka disangkakan pelanggaran protokol kesehatan di Roro Berembang akan dijerat Pasal 19 ayat (3) jo Pasal 90 UU RI No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau Pasal 216 KUHP.
Terpisah, Kadishub Kabupaten Kepulauan Meranti Dr Aready saat dikonfirmasi melalui panggilan telepon tidak membantah kejadian tersebut. Begitu juga sejumlah jajarannya yang ikut terlibat.
“Iya benar kejadian itu. Ya seperti itulah ceritanya. Begitu juga beberapa orang jajaran saya yang ikut terlibat,” tuturnya.
Namun ia enggan menanggapi lebih jauh. Sebab, ia mengaku khawatir akan berdampak kepada operasional atau kepercayaan dari pemerintah pusat kepada mereka. Terlebih fasilitas transportasi ini menyangkut dengan hajat hidup orang banyak.(nda)
Laporan WIRA SAPUTRA, Meranti