HUKUM

Dua Pemuda asal Kampar Diduga Pengedar Narkoba Dibekuk, Begini Kronologisnya

Kampar | Minggu, 28 Mei 2023 - 17:29 WIB

Dua Pemuda asal Kampar Diduga Pengedar Narkoba Dibekuk, Begini Kronologisnya
Tim Ojoloyo membeku dua yang diduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu di dua TKP berbeda, Jumat (19/5/2023). (HUMAS POLRES KAMPAR UNTUK RIAUPOS.CO)

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) - Tim Ojoloyo melakukan penangkapan terhadap dua yang diduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu di dua TKP berbeda, Jumat (19/5/2023) sekitar pukul 16.00 WIB. 

Pelaku adalah FA (30) warga Jalan Datuk Tabano, Gang Iklas, Kelurahan Bangkinang, Kecamatan Bangkinang Kota. Dia ditangkap di Jalan Ridho, Kelurahan Bangkinang, Kecamatan Bangkinang Kota.


Pelaku kedua AL (23) warga Jalan Letnan Boyak, Kelurahan Langgini, Kecamatan Bangkinang Kota. Ia ditangkap di kos-kosan di Gang Kasturi, Kelurahan Bangkinang, Kecamatan Bangkinang Kota. 

Dari penangkapan keduanya diamankan baramg bukti, berupa dua paket narkoba jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik bening (bruto 0.56 Gram), HP Redmi, HP Vivo, seball plastik klip putih bening, alat hisap/bong, kaca Pirex, korek api gas, sepeda motor warana hitam BM 3911 JZ dan uang Rp300 ribu diduga hasil penjualan narkoba. 

Penangkapan kedua pelaku ini berawal saat Tim Satnarkoba mendapat informasi ada seorang pelaku yang ingin transaksi narkoba. Mendapat informasi tersebut Tim Ojoloyo langsung melakukan pengintaian dan penyelidikan. 

Ternyata informasi tersebut benar, seorang pelaku sedang duduk di atas sepeda motornya di Jalan Ridho, Kelurahan Langgini, Kecamatan Bangkinang Kota. Maka tim langsung bergerak cepat dan menangkap pelaku. 

Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat ditemukan satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening yang dipegang menggunakan tangan sebelah kiri. 

Tidak lama kemudian pelaku FA mengakui menitipkan sisa barang yang lain kepada pelaku AL yang saat itu berada di kos-kosan di gang Kasturi Kelurahan Bangkinang, Kecamatan Bangkinang Kota. 

Berdasarkan informasi tersebut Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar langsung menuju ke tempat tersebut dan mendapati pelaku AL sedang tidur-tiduran di dalam Kos-kosan tersebut. Serta dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat. 

Pelaku AL mengakui ada menyimpan satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening yang diletakkan di dalam ujung tangkai sapu.

Kapolres Kampar AKBP Didik Pryo Sambodo SIK melalui Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Aprinaldi SH MH membenarkan penangkapan kedua pelaku ini. 

"Benar, kedua pelaku kita tangkap dan kini sudah berada di Mapolres bersama barang butik, dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," Jelas Kasat. 

‘’Kedua pelaku saat diintrogasi mengakui bersama-sama membeli barang tersebut kepada DI (DPO) di daerah Pangeran Hidayat Kota Pekanbaru. 

Semoga ini jadi pelajaran bagi para pelaku narkoba, cepat atau lambat kita pasti akan menangkap para pelaku ini," tegas Aprinaldi.

Laporan: Kamaruddin (Bangkinang)
Editor: E Sulaiman

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook