Pendaftaran PPS di Kampar Diperpanjang sampai 30 Desember

Kampar | Jumat, 23 Desember 2022 - 19:15 WIB

Pendaftaran PPS di Kampar Diperpanjang sampai 30 Desember
Anggota KPU Kabupaten Kampar Sardalis (ISTIMEWA)

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) - KPU Kabupaten Kampar memperpanjang masa penerimaan pendaftaran seleksi calon anggota panitia pemungutan suara (PPS) yang semula 27 Desember menjadi 30 Desember 2022. Demikian disampaikan Anggota KPU Kabupaten Kampar, Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM Drs H Sardalis dalam keterangannya, Jumat (23/12/2022).

Menurut Sardalis, perpanjangan tersebut mengacu Keputusan KPU Nomor 534/2022 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Nomor 476/2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhock Penyelenggaraan Pemilu  2024.


“Jadi, jika mengacu ke putusan terbaru dari KPU RI, ada masa perpanjangan waktu dalam hal penerimaan pendaftaran bagi calon PPS yang akan mengikuti seleksi. Untuk itu masa perpanjang ini kami berharap bagi yang belum mendaftar, untuk segera melakukan pendaftaran melalui aplikasi SIAKBA,” ujar Sardalis.

Sardalis menjelaskan, pendaftaran melalui aplikasi SIAKBA dilakukan dengan cara mengunggah dokumen persyaratan dalam bentuk fisik yang dikonversi menjadi bentuk digital dengan cara discan atau difoto. Kemudian diunggah ke SIAKBA yang dilakukan secara mandiri oleh pelamar.

“Atau bisa juga kelengkapan dokumen persyaratan dalam bentuk fisik yang dikonversi menjadi bentuk digital tersebut disampaikan kepada KPU, dan KPU akan mengunggah ke SIAKBA,” tambah Sardalis.

Sementara bagi pelamar yang sudah mendaftar, Sardalis mengimbau agar terus memantau email yang digunakan pada saat pendaftaran. Karena akan ada pemberitahuan dari panitia seleksi terkait kelengkapan berkas yang diajukan. Sebagai informasi bahwa bahan pelamar sudah dinyatakan lengkap atau belum.

 

Laporan: Kamaruddin

Editor: Edwar Yaman

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook