BANGKINANG (RIAU POS.CO) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kampar menggelar rapat pleno penetapan 557 daftar calon sementara (DCS) anggota DPRD Kabupaten Kampar untuk Pemilu Legislatif 2024 di aula Kantor KPU Kampar, Bangkinang, Jumat (18/8/2023).
DCS anggota DPRD Kabupaten Kampar ini akan diumumkan di media massa cetak, elektronik dan diunggah di website resmi KPU Kabupaten Kampar.
“Hari ini DCS anggota DPRD Kabupaten Kampar sudah kami tetapkan dan sudah disampaikan ke partai politik. Mulai besok masyarakat sudah bisa mengetahui siapa saja caleg di wilayahnya karena akan kami umumkan di sejumlah media massa. Mulai dari media cetak, elektronik, online maupun di laman resmi KPU Kabupaten Kampar,” ujar Ketua KPU Kabupaten Kampar, Maria Aribeni usai acara rapat pleno penetapan.
Sementara anggota KPU Kabupaten Kampar dari Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Ahmad Dahlan mengatakan, KPU Kabupaten Kampar akan menerima masukan dan tanggapan masyarakat mulai tanggal 19 Agustus sampai 28 Agustus 2023.
“Bagi teman-teman yang mengenal calon anggota DPRD Kabupaten Kampar untuk Pemilu tahun 2024 ini, silakan memberi tanggapan dan masukan terkait administrasi bacaleg ke KPU Kabupaten Kampar,” jelas Ahmad Dahlan.
Ahmad Dahlan menambahkan, masukan dan tanggapan masyarakat harus disampaikan secara tertulis dengan mencantumkan identitas yang jelas beserta bukti-bukti pendukung yang relevan atas apa yang disampaikan/dilaporkan. KPU Kabupaten Kampar menjamin identitas pengirim akan dirahasiakan.
"Masukan dan tanggapan masyarakat dapat disampaikan melalui link info pemilu KPU yaitu http://infopemilu.kpu.go.id atau diantarkan lansung ke kantor KPU kabupaten Kampar Jalan Tuanku Tambusai No. 69 Bangkinang Kota, atau melalui email kpukabkampar@gmail.com," jelas Ahmad Dahlan.
“Untuk informasi lebih lanjut dapat juga menghubungi helpdesk pencalonan KPU Kabupaten Kampar melalui WhatsApp (WA) Nomor 081364880569,” tegas Ahmad Dahlan.
Ahmad Dahlan mengatakan, setelah tanggapan dan masukan masyarakat, selanjutnya KPU Kabupaten Kampar akan melakukan pencermatan dan klarifikasi kepada bakal calon legislatif melalui partai politik. Klarifikasi kepada partai politik atas masukan dan tanggapan masyarakat terhadap DCS akan dilakukan pada tanggal 19 Agustus sampai 28 Agustus 2023.
“Pascamasukan dan tanggapan masyarakat atas DCS, partai politik dapat mengajukan penggantian DCS tanggal 14 September sampai 20 september 2023,” jelas Ahmad Dahlan.
Ahmad Dahlan menjelaskan, kemudian KPU Kabupaten Kampar akan melakukan verifikasi atas pengajuan pengganti DCS pascamasukan dan tanggapan masyarakat pada tanggal 21 September sampai 23 September 2023.
Laporan: Kamaruddin
Editor: Edwar Yaman