BANGKINANG (RIAUPOS.CO) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar kembali menerima satu lagi tersangka dan barang bukti (tahap II) perkara dugaan tindak pidana korupsi pambangunan ruang instalasi rawat inap (Irna) kelas III Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang. Yakni atas nama Abd Kadir Jaelani Djumra (AKJ), Selasa (17/5/2022).
Penyerahan tersangka dan barang bukti ini dilaksanakan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Pekanbaru yang dihadiri Kasi Penuntutan Kejati Riau Rudi Heryanto, Jaksa Penyidik Kejati Riau Hendri Junaidi, Kasubsi Penyidikan Kejari Kampar selaku JPU Haris Jasmana, tersangka yang didampingi penasihat hukum.
"Pada hari ini tim penuntut umum Kejari Kampar sudah menerima barang bukti dan tersangka atas nama AKJ dari penyidik Kejati Riau yang bertempat di Rutan Kelas 1 Pekanbaru," ujar Kasi Pidsus Kejari Kampar Amri Rahmanto Sayekti didampingi Kasi Intel Silfanus Rotua Simanullang.
Dalam proyek pembangunan bermasalah itu, AKJ adalah Komisaris PT Fartir Jaya Pratama (FJP) tersangka dugaan perkara korupsi pembangunan ruang Irna RSUD Bangkinang
Adapun aliran dana yang diterima dalam perkara ini sebesar Rp4 miliar yang diterima oleh empat tersangka.
AKJ bersama tersangka SD, tersangka ER, dan tersangka KATA mengatur mulai dari penawaran hingga pelaksanaan lelang proyek tersebut untuk memenangkan PT Gemilang Utama Allen.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pemberantasan Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Diketahui, kegiatan pembangunan ruang Irna kelas III di RSUD Bangkinang dilakukan dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Kesehatan dengan pagu anggaran Rp46.662.000.000.
Kegiatan pembangunan dilaksanakan oleh PT Gemilang Utama Allen selaku pemenang lelang dengan nilai kontrak sebesar Rp46.492.675.038. Perusahaan ini diduga pinjam bendera. Manajemen Konstruksi (pengawas) dilaksanakan oleh PT Fajar Nusa Konsultan selaku pemenang lelang.
Sampai dengan berakhirnya jangka waktu pelaksanaan 22 Desember 2019 sesuai kontrak, pekerjaan tidak dapat diselesaikan penyedia. Selanjutnya dilakukan perpanjangan waktu 90 hari kalender (sampai 21 Maret 2020) yang dituangkan dalam addendum perjanjian pelaksanaan pekerjaan. Akan tetapi pembangunan tetap tidak dapat diselesaikan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik oleh ahli fisik terdapat item-item pekerjaan sesuai kontrak yang tidak dikerjakan oleh penyedia. Seperti kamar mandi, lift yang belum dikerjakan, ada beberapa item yang tidak sesuai spek.
Dari perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor diperoleh nilai kerugian sebesar Rp8.045.031.044,14. Audit dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau.
Laporan: Kamaruddin (Bangkinang)
Editor: Edwar Yaman