HUKUM

JPU Kejari Kampar Ajukan Banding atas Vonis Anthony Hamzah

Kampar | Jumat, 03 Juni 2022 - 22:19 WIB

JPU Kejari Kampar Ajukan Banding atas Vonis Anthony Hamzah
Ilustrasi (INTERNET)

BANGKINANG  (RIAUPOS.CO) - Atas putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang yang menjatuhi hukuman tiga tahun penjara terhadap terdakwa Anthony Hamzah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kampar mengajukan (menyatakan) akta permohonan banding, Jumat (3/6/2022).

Kajari Kampar melalui Kasi Intel Silfanus Rotua Simanullang menyampaikan, bahwa pada hari ini JPU Kejari Kampar sudah mengajukan akta banding terhadap putusan hakim PN Bangkinang terhadap terdakwa Anthony Hamzah yang divonis 3 tahun penjara.


"Pada hari ini JPU Kejari Kampar sudah mengajukan akta permohonan banding terhadap putusan PN Bangkinang atas terdakwa Anthony Hamzah. Permohonan langsung diajukan Satrio Aji Wibiwo selaku JPU pada perkara tersebut," kata Silfanus.

Sebelumnya pada Selasa 31 Mei 2022 PN Bangkinang sudah menjatuhi hukuman 3 tahun penjara terhadap terdakwa Anthony Hamzah. Anthony Hamzah merupakan terdakwa perkara dugaan penyerangan dan perusakan rumah dinas karyawan PT Langgam Harmoni yang berada di Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar tahun 2020 lalu.

Dalam perkara tersebut, Anthony yang juga merupakan mantan ketua Koperasi Sawit Makmur (Kopsa-M) periode 2016-2021 itu diduga kuat sebagai dalang dan otak penyerangan dengan mengerahkan puluhan massa. Akibat aksi penyerangan itu sendiri, ratusan buruh pekerja sawit beserta anggota keluarganya, termasuk anak-anak mengalami traumatis berat.

Laporan: Kamaruddin (Bangkinang)

Editor: Edwar Yaman

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook