JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar Drs H Yusri MSi melaksanakan kunjungan kerja (kunker) ke Direktorat Jendral Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri RI, Rabu (14/9/2022).
Pemkab Kampar siap mendukung seluruh kebijakan yang dikeluarkan Kemendagri terkait moratorium terhadap pelaksnaan pilkades serentak yang berakhir masa tugas 2023.
Pada kesempatan tersebut Yusri meminta Kemendagri dapat mengeluarkan regulasi dan juknis terkait pilkades yang berakhir tahun 2023. Sebab, ini berdekatan dengan pemilihan presiden, pemilihan legislatif yang memiliki beberapa kemungkinan atau adanya peluang penyalahgunaan kondisi. Dalam bincang tersebut Kemendagri minta untuk menyiapkan pejabat sementara dari unsur ASN yang rasional, yang berdomisili dan bertempat di desa setempat.
Turut hadir pada kesempatan tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Lukmansyah Badoe, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian Yuricho Efril SSTP, Kabag Hukum Setda Kampar Khairuman, dan staf lainnya.
Tujuan Sekda Kampar melakukan kunjungan kerja ke Direktorat Jendral Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri RI itu untuk membahas atau bersosialisasi terkait moratorium pikades serentak 2023
Dalam penyampaiannya, Yusri menyampaikan ada 88 desa di 21 kecamatan di Kabupaten Kampar yang akan melaksanakan pilkades serentak 2023. Yusri memohon petunjuk terhadap moratorium dari Kemendagri terkait pelaksanaan pilkades serentak.
"Semoga hasil putusan Dirjen Bina Pemerintah Desa bisa memberikan hasil yang terbaik bagi Kabupaten Kampar," ungkap Yusri
Sementara itu, Direktur Jendral Bina Pemerintahan Desa Dr Yusharto Huntoyungo MPd menyampaikan alasan dilaksanakan moratorium pilkades serentak. Karena ada potensi pilkades menjadi alat kepentingan yang berdampak pada kondisi stabilitas keamanan daerah.
"Kami akan mempelajari dan memberikan solusinya, agar pemerintahan daerah dalam menyelanggarakan Pilkades serentak 2023 bisa berjalan dengan lancar," ujar Yusharto
Yusharto menyampaikan apabila terdapat hal-hal yang perlu ditanyakan maka dapat bersurat secara resmi yang ditujukan langsung kepada Dirjen Bina Pemerintahan Desa.