Perampok Emas di Tapung Hilir Diringkus Tim Polres Kampar

Kampar | Kamis, 09 Februari 2023 - 16:53 WIB

Perampok Emas di Tapung Hilir Diringkus Tim Polres Kampar
Jajaran Tim Polres Kampar berhasil membekuk pelaku perampok yang terjadi di Desa Kota Baru, Kecamatan Tapung Hilir. Pelaku ditangkap di Kecamatan Bunga Raya, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, Rabu (8/2/2023). (HUMAS POLRES KAMPAR FOR RIAUPOS.CO)

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) -- Satu lagi pelaku perampok yang terjadi di Desa Kota Baru, Kecamatan Tapung Hilir ditangkap Tim Polres Kampar. Pelaku ditangkap di Kecamatan Bunga Raya, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, Rabu (8/2/2023) sekitar pukul 04.00 WIB.

Pelaku adalah RA (47) warga Jalan Poros Sp IV, Desa Kota Baru, Kecamatan Tapung Hilir. Ia melakukan pencurian dan kekerasan terhadap barang berupa emas milik korban Karsini (58), warga Desa Kota Baru, Kecamatan Tapung Hilir, Ahad (11/9/2022) sekitar pukul 03.00 WIB.


Dari penangkapan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa gelang emas yang sudah dilebur menjadi emas bulat, lakban hitam bekas ikatan, dan tang.

Kasus perampokan yang dialami korban Karsini ini dilaporkan oleh anak korban Ratna Ningsi (35) ke Polsek Tapung Hilir, Ahad  (11/9/2022) lalu.
 
Awal mula kejadian ini pada Ahad  (11/9/2022) sekitar pukul 04.00 WIB, Ratna Ningsi mendapat telepon dari adiknya Wahyudi Saputra yang mengatakan bahwa rumah ibunya dirampok. Kemudian Ratna langsung menuju rumah ibunya dan langsung menanyakan kepada ibunya yang mengatakan bahwa tangannya diikat dengan mengunakan lakban dan mulutnya ditutup dengan lakban oleh seorang laki-laki yang tidak dikenal.

Pelaku memasuki rumahnya dan mengambil kalung emas liontin seberat 3 emas, gelang seberat 10 emas dan uang sebesar Rp3 juta.

Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tapung Hilir guna pengusutan lebih lanjut.

Usia menerima laporan dan akhirnya dua pelaku sebelumnya yaitu HN dan AF berhasil diringkus di Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir.

Selanjutnya dilakukan penyelidikan, analisa IT dan informasi di lapangan pada Rabu 8 Februari 2023 sekitar pukul 03.00 WIB oleh Tim Resmob Jatanras Ditreskrimum Polda Riau, Opsnal Satreskrim Polres Kampar, Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir dan Unit Reskrim Tapung Hulu. Diketahui keberadaan terduga DPO pelaku RA di Kecamatan Bunga Raya, Kabupaten Siak, Provinsi Riau.

Kemudian sekira pukul 04.00 WIB, terhadap pelaku RA berhasil diamankan, selanjutnya dipertanyakan kepada pelaku perihal kejadian pencurian dengan kekerasan terhadap barang berupa emas di Desa Kota Baru, Kecamatan Tapung Hilir dengan korban Karsani.

Pelaku RA menjawab bahwa memang benar dirinya dan teman-temannya yang melakukan pencurian dengan kekerasan tersebut.

Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kasat Reskrim AKP Koko F Sinuraya membenarkan penangkapan pelaku ini. Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Tapung Hilir Polres Kampar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil introgasi kepada pelaku RA bahwa benar dirinya sudah melakukan pencurian dengan kekerasan di rumah korban Karsini. HN yang saat ini pelaku sudah ditahan dan perkaranya sudah P21.

"Satu pelaku lainnya UC masih DPO kita. Pelaku RA ini berperan sebagai menentukan objek yang akan dicurinya. Pelaku RA sendiri mendapat bagian  Rp5 juta," terang Koko.

Laporan: Kamaruddin (Bangkinang)
Editor: Rinaldi

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook